Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Di sidang MK Bawaslu Akui Terima Laporan Jokowi Bagi Bansos di Dekat Spanduk Prabowo-Gibran, tapi...

Bawaslu mengakui menerima laporan terkait Jokowi membagikan bansos di dekat spanduk Prabowo dan Gibran di sidang sengketa Pilpres 2024 di MK.

29 Maret 2024 | 10.12 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu RI mengakui menerima laporan dugaan pelanggaran terkait tindakan Presiden Joko Widodo alias Jokowi membagikan bantuan sosial alias bansos di dekat spanduk pasangan calon nomor urut dua Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di hadapan majelis hakim serta pihak-pihak yang berperkara dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis malam, 28 Maret 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bagja mengakui laporan tentang dugaan pelanggaran asas netralitas diterima Bawaslu Provinsi Banten. Namun, katanya, berdasarkan hasil kajian terhadap laporan dimaksud, Bawaslu memutuskan untuk tidak menindaklanjuti karena tidak memenuhi asas netralitas.

"Berkenaan dengan Presiden Joko Widodo diduga melanggar asas netralitas saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Serang, Banten, dengan spanduk bergambarkan pasangan calon nomor urut dua dengan tindak lanjut pemberian status temuan atau laporan berdasarkan hasil kajian terhadap laporan Nomor 001 Tahun 2024 tanggal 18 Januari 2024, tidak ditindaklanjuti karena laporan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu," ujar Bagja, Kamis, 28 Maret 2024.

Penjelasan Bagja tersebut merupakan jawaban atas gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Sementara Bawaslu berstatus sebagai pemberi keterangan dalam perkara tersebut.

Pada perkara ini, Anies-Muhaimin intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Anies-Muhaimin juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan calon Prabowo-Gibran sebagai peserta Pilpres 2024.

Keduanya turut meminta MK memerintahkan kepada KPU RI melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.

 

Kilas balik peristiwa

Sebelumnya, tindakan Jokowi membagikan bansos di dekat spanduk Prabowo-Gibran pada 8 Januari 2024 lalu viral di media sosial. Istana sempat memberikan klarifikasi terkait hal itu.

"Tentu di dalam lokasi acara steril dan setelah Bapak keluar dari lokasi acara, membagikan bansos ke masyarakat yang berkumpul di jalan, nah di situ ketangkap (kamera) banyak poster, sebenarnya di luar (acara) itu karena daerah perumahan,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana di Jakarta, Selasa, 9 Januari 2024.

Dia mengklaim spanduk yang dipasang itu tidak ada kaitannya dengan Jokowi yang membagikan bansos. "Ya tidak berkaitan dengan Presiden."

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko pada kesempatan sebelumnya juga merespons hal ini. Dalam kunjungan kerja Jokowi ke daerah, kata dia, pemasangan spanduk capres dan cawapres sulit dikendalikan.

Lebih lanjut, Moeldoko menanggapi soal poster Prabowo-Gibran saat pembagian bantuan sosial oleh Jokowi di Serang. Dia mengungkapkan, kemungkinan relawan politik memanfaatkan momentum atau situasi untuk memasang atribut kampanye.

"Bisa saja dalam setiap kesempatan relawan partai politik itu memanfaatkan situasi, kadang-kadang malah masangnya saat-saat terakhir. Jadi, ya memang itu kegiatan politik yang memang dijalankan oleh aktor di luar aktor negara, itu masalahnya,” ujar Moeldoko.

AMELIA RAHIMA SARI | ANTARA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus