Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga terdampak pemangkasan anggaran tahun 2025 dalam rangka efisiensi yang diinstruksikan oleh Presiden Prabowo Subianto. Anggaran PPATK dipotong sebesar Rp 109,81 miliar, sehingga berimbas pada alokasi belanja pegawai.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelum adanya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, besaran pagu anggaran PPATK tahun ini adalah Rp 354,6 miliar. "PPATK telah mendapat perintah penghematan sebesar Rp 109,81 miliar, ini sebesar 31 persen dari pagu alokasi anggaran yang tersedia," kata Sekretaris Utama PPATK Irjen Albert Teddy Benhard Sianipar dalam rapat bersama Komisi III DPR, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu, 12 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia menjelaskan bahwa sebelumnya, PPATK mendapat blokir anggaran secara scara otomatis sebesar Rp 24,5 miliar. Blokir anggaran tersebut bersumber dari alokasi pengadaan teknologi informasi Rp 5,6 miliar dan biaya perjalanan dinas Rp 18,5 miliar.
Albert menuturkan, anggaran belanja barang PPATK dari yang mulanya Rp 129 miliar, dipotong sebesar Rp 78,5 miliar. Dengan demikian, sisa pagu yang tersedia sebesar Rp 51,2 miliar.
Sementara itu, anggaran belanja modal PPATK yang sebelumnya Rp 67,6 miliar dipangkas sebesar Rp 31,3 miliar. Artinya, sisa pagu yang tersedia sebesar Rp 36,3 miliar.
"Besaran nilai blokir di atas merupakan hasil rapat terakhir dengan Kemenkeu terkait restruktursiasi belanja K/L. (Total) Pagu anggaran yang tersedia adalah sebesar Rp 244,8 miliar," ujar Albert.
Dia menjelaskan, sisa pagu ini selanjutnya akan digunakan untuk dukungan belanja pegawai, dukungan manajemen dan operasional, termasuk biaya pemeliharaan. "Dari alokasi belanja pegawai 2025, PPATK masih terdapat kekurangan sebesar Rp 41 miliar dalam rangka untuk pemanfaatannya yang nantinya hanya akan mampu dilakukan pembayaran sampai bulan Agustus 2025."
Setelah adanya Instruksi Presiden terkait efisiensi anggaran, PPATK mulai menyusun langkah-langkah penghematan. Misalnya penghematan perjalanan dinas, serta mengoptimalkan penggunaan sarana dan prasarana gedung PPATK untuk kegiatan seremonial atau rapat.
Kemudian, PPATK akan melaksanakan kegiatan rapat, seminar dan sejenisnya secara selektif, menimbang prioritas dan mengutamakan teknologi daring. Kemudian, PPATK akan memangkas kebutuhan alat tulis kantor melalui penerapan paperless.
Terakhir, PPATK bakal menerapkan efisiensi pemanfaatan secara menyeluruh terhadap gedung sarana dan prasaran perkantoran, serta teknologi informasi. Baik dalam hal pemeliharaan peralatan dan mesin, infrastruktur, lisensi aplikasi, maupun belanja lainnya termasuk aktivitas percetakan dan penyediaan souvenir.