Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kesaksian Aep dan Dede di kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhamad Rizky Rudiana (Eky) delapan tahun silam menjadi sorotan usai Pegi Setiawan bebas. Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang juga tim kuasa hukum 7 terpidana perkara pembunuhan Vina Cirebon itu melaporkan dua laki-laki itu ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan kesaksian palsu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dari kesaksian Aep dan Dede inilah yang membuat mereka masuk penjara, dan kesaksiannya tidak tidak tahu benar atau palsu," kata Perwakilan Peradi, Jutek Bongso, saat ditemui di Bareskrim Polri, pada Rabu, 10 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan kesaksian Aep dan Dede yang tertuang di putusan Pengadilan Negeri Cirebon, keduanya tertulis disumpah oleh penyidik untuk memberikan pernyataan. Kala itu, berdasarkan keterangannya, baik Aep dan juga Dede, tidak mengetahui kejadian dugaan pembunuhan atau pemerkosaan pada Satbu, 27 Agustus 2016, sekitar pukul 21.30 WIB.
Pada malam itu, Aep sedang nongkrong bersama Dede di warung kopi dan toko fotokopi di Jalan Perjuangan Majasem Kesambi, Kota Cirebon. Mereka melihat ada satu unit kendaraan roda dua merek Yamaha Xeon yang dikendarai satu orang laki-laki menggunakan helm putih, dan memakai jaket perpaduan warna biru tua dan muda bertuliskan XTC, membonceng seorang perempuan mengenakan baju berwarna gelap dan rok pendek. Dua orang yang berbonceng adalah Eky dan Vina.
"Mereka dilempari batu oleh sekelompok orang yang nongkrong didepan SMPN 11 tapi terus memacu kendaraannya," kata Aep dan Dede berdasarkan bunyi kesaksiannya yang tertulis di putusan PN Cirebon.
Pria yang berdomisili di Cikarang, Kabupaten Bekasi, itu lalu melihat ada empat sepeda motor lain mengejar motor yang dikendari Eky dengan peran yang berbeda. Dua sepeda motor bertugas mengejar dan dua sepeda motor lainnya memepet dari kanan dan kiri.
Bahkan salah satu orang yang berada di sebelah kiri motor Eky, membawa balok bambu memukul Eky. Tidak lama setelah melihat kejadian singkat, Aep dan Dede lantas pulang ke rumah masing-masing.
Meski hanya melihat sekilas kejadian pelemparan batu dan kejar-kejaran itu, dua pemuda itu mengaku mengenali 5 terpidana, yaitu Eka Sandi, Supriyanto, Jaya, Hadi Saputra, dan Eko Ramadhani. "Lima anak itu yang mengendarai sepeda motor dan mengejar korban," kata keduanya.
Lima orang yang dikenal Aep dan Dede, mereka sering nongkrong di tempat SMPN 11 Kota Cirebon setiap malam minggu.
Baik Aep dan Dede, berdasarkan keterangan putusan PN Cirebon, juga mengetahui detail motor beserta nomor polisi yang digunakan Eky, dan para diduga pelaku kala itu.
1. Satu unit kendaraan roda dua merek Suzuki Satria FU warna hitam bernomor polisi E-5277-BK.
2. Satu unit kendaraan roda dua merek Yamaha Xeon warna kuning dan biru telur asin tanpa pelat nomor yang dikendarai oleh Eky berbonceng dengan Vina.
3. Satu unit kendaraan roda dua merek Honda Beat warna hitam orange bernomor polisi E-5218-BL.
4. Satu unit kendaraan roda dua merek Yamaha Vixion warna merah hitam bernomor polisi E-4208-BL yang dikendarai oleh Hadi untuk mengejar Eky dan Vina, memepet dari arah kiri.
5. Satu unit kendaraan roda dua merek Yamaha Miio warna putih bernomor polisi E-2848-BJ yang dikendarai oleh Eka Sandi untuk mengejar Eky dan Vina, memepet dari arah kanan.
6. Satu unit kendaraan roda dua merek Suzuki Smash warna ungu kuning bernomor polisi B-6247-PIK milik Egi, yang sering nongkrong di depan SMPN 11 Kota Cirebon, disamping Showroom Majasem Kesambi.
Pilihan Editor: Kejari Jaksel Terima Pelimpahan Tiga Tersangka Korupsi Timah, Satu Orang Jadi Tahanan Kota di Sungailiat