Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Diperiksa Lagi Soal Hasto dan Harun Masiku, Wahyu Setiawan Mengaku Tidak Ada Intervensi dari PDIP

Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan kembali diperiksa oleh KPK dalam kasus Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto. Mengaku tidak ada intervensi PDIP.

7 Januari 2025 | 05.10 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan tiba di Gedung KPK, Jakarta, 6 Januari 2025. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menyatakan bahwa tidak ada intervensi dari Partai Demokrat Indonesia Perjuangan atau PDIP dalam memuluskan jalan Harun Masiku melenggang ke Dewan Perwakilan Rakyat melalui pergantian antarwaktu (PAW).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kemarin, Wahyu kembali menyambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi perkara suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Tidak ada tekanan apapun dari PDI Perjuangan terkait proses-proses politik sepanjang proses Pemilu 2019 dan itu jelas," kata Wahyu Setiwan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 6 Januari 2025.

Dia menekankan bahwa persoalan yang terjadi kepada dirinya sejak awal merupakan persoalan pribadi dan tidak ada kaitannya dengan Komisi Pemilihan Umum atau KPU.

Dalam perkara ini, Mahkamah Agung atau MA memperberat hukuman Wahyu Setiawan menjadi 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan di tingkat kasasi. MA sebenarnya menolak permohonan kasasi yang diajukan Jaksa KPK. Namun, MA menilai pemidanaan yang dijatuhkan kepada Wahyu perlu diperbaiki.

"Pemidanaan yang dijatuhkan kepada Terdakwa I Wahyu Setiawan perlu diperbaiki sekadar mengenai pemidanaan yang dijatuhkan," kata juru bicara MA pada saat itu, Andi Samsan Nganro, Senin, 7 Juni 2021.

Selain memperberat pidana pokok, Majelis Hakim juga menambah pencabutan hak politik Wahyu dari 4 tahun, menjadi 5 tahun. MA menyatakan hukuman Wahyu perlu diperberat dengan pertimbangan jabatan Wahyu selaku anggota KPU bertanggung jawab atas terpilihnya penyelenggara negara yang baik, bersih dan jujur.

Wahyu terbukti menerima suap Rp 600 juta dari mantan kader PDIP Harun Masiku dan Saeful Bahri, serta gratifikasi Rp 500 juta. Suap diberikan agar Wahyu membantu Harun menjadi anggota DPR lewat Pergantian Antar Waktu. Sampai sekarang, Harun Masiku masih buron.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus