Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Dipindah ke Filipina, Mary Jane Bisa Bersaksi di Pengadilan Soal Pelaku TPPO

Kesaksian Mary Jane bisa membuka kejahatan para pelaku TPPO yang menyeret dirinya sebagai kurir heroin ke Indonesia.

28 November 2024 | 14.24 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI) menyebut pemindahan narapidana Mary Jane Fiesta Veloso ke Filipina membuka peluang Mary hadir di persidangan di Pengadilan Filipina secara langsung.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Juru bicara JBMI, Eni Lestari, mengatakan Mary Jane bisa bersaksi untuk perkara perekrutan ilegal dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang diduga dilakukan oleh perekrutnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Pemulangan ini membuat Mary Jane dapat secara langsung memberi kesaksian di Pengadilan Filipina,” ujar Eni dalam konferensi pers yang digelar secara daring oleh Beranda Migran dan Human Rights Working Group (HRWG), pada Selasa, 26 November 2024.

JBMI mendesak agar kasus tersebut dapat segera diselesaikan dengan baik oleh pemerintah Filipina. Eni mengatakan, pihaknya berharap pengadilan menjatuhkan vonis berat terhadap kedua pelaku dan menyatakan Mary Jane sebagai korban.

“Putusan tersebut kami harapkan dapat membuka pintu baru bagi pembebasan Mary Jane sepenuhnya tanpa syarat nanti,” ucapnya. “Serta memberi dia peluang untuk menuntut kompensasi atas kerugian yang telah dia alami.”

Mary Jane Fiesta Veloso merupakan pekerja rumah tangga yang ditangkap Petugas Bea dan Cukai Banda Udara Adisutjipto Yogyakarta pada 25 April 2010. Saat itu, petugas mendapati Mary Jane membawa 2,6 kilogram heroin dalam kopernya.

Akibatnya, perempuan asal Filipina itu harus menghadapi persidangan di Indonesia. Dalam persidangan, ia membantah mengetahui keberadaan narkotika itu. Dia mengaku dijebak temannya, Maria Christina Sergio.

Maria, menurut dia, menjanjikannya pekerjaan di Kuala Lumpur, Malaysia. Namun, setelah tiba di Kuala Lumpur, dia justru disuruh menunggu di Yogyakarta. Menurut pengakuan Mary Jane, Maria juga-lah yang memberikan koper berisi heroin itu kepadanya. 

Pembelaan Mary Jane tak digubris oleh hakim. Enam bulan sejak penangkapan, pada 11 Oktober 2010, Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, menjatuhkan hukuman mati kepada Mary.

Rencananya eksekusi dilaksanakan pada 29 April 2015 di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Namun, pemerintah Indonesia menunda pelaksanaan eksekusi mati itu dengan alasan menunggu proses hukum mengenai TPPO di Filipina selesai. 

Pada 2020, Pengadilan Nueva Ecija Filipina menjatuhkan hukuman penjara kepada perekrutnya, Maria Christina Sergio dan Julius Lacanilao, atas perekrutan tenaga kerja ilegal skala besar dalam kasus terpisah yang melibatkan tiga perempuan lainnya.

Mahkamah Agung Filipina juga mengizinkan Mary Jane untuk memberikan kesaksiannya sebagai korban tindak pidana perdagangan manusia atas tindakan kedua perekrut tersebut. Kesaksian itu mempertegas posisi Mary Jane sebagai korban untuk tujuan eksploitasi sebagai kurir narkotika. 

Namun, terhitung sudah 14 tahun terpidana mati Mary Jane Veloso menjalani pidananya di Indonesia. Hingga kini, ia masih mengikuti kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Yogyakarta.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus