Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Depok - Kepala Bidang Pendidikan Usia Dini Dinas Pendidikan Depok, Suhyana, mengatakan bahwa tempat penitipan anak atau daycare Kiddy Space cabang Pengasinan di Bumi Sawangan Indah 1 Blok A1 No. 10 Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Sawangan, beroperasi secara ilegal alias tidak berizin. Kiddy Space merupakan lokasi kasus penganiayaan anak yang saat ini sedang disidik oleh Polres Depok.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Suhyana mengakui saat ini banyak tempat penitipan anak yang tak memiliki izin di wilayahnya. Kasus di Kiddy Space, menurut dia, sama seperti yang terjadi di Daycare Wensen School Indonesia di Cimanggis, pada Agustus lalu. Kedua tempat penitipan anak itu sama-sama tidak berizin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Banyak daycare-daycare yang tidak berizin Itu tidak dipungkiri," kata Suhyana saat mendatangi lokasi Daycare Kiddy Space di Pengasinan, Kamis, 5 Desember 2024.
Berdasarkan Data Dinas Pendidikan Kota Depok, menurut Suhyana, saat ini terdapat 48 daycare di wilayah tersebut dan hanya 13 diantaranya yang sudah memiliki izin. Sedangkan sisanya masih dalam proses pengurusan perizinan dan sudah dikoordinasikan dengan penilik wilayah masing-masing.
"Jadi kan ada peniliknya masing-masing yang mengawasi yang melakukan pembinaan terkait dengan daycare yang ada. Nah kalau ini, terus terang daycare ini juga saya baru dengar, karena dia tidak masuk di dalam daftar yang 48 itu Artinya daycare ini Kiddy Space Indonesia ini Ini tidak memiliki izin artinya ilegal," papar Suhyana.
Berdasarkan penelusuran pihaknya, Suhyana menyatakan Kiddy Space sebenarnya memiliki banyak cabang. Akan tetapi, dia menyatakan untuk cabang Pengasinan, ia memastikan tidak berizin dan tidak pernah mengajukan permohonan pembuatan izin operasional.
"Kalau seandainya orang berizin itu kan ketahuan Mereka mengajukan permohonan terlebih dahulu ke Dinas Pendidikan. Itu kan tercatat surat masuknya, nah kemudian nanti Masuk didisposisikan ke bidang saya, di bidang PAUD, kemudian dari situ akan saya disposisikan kepada tim yang sudah dibentuk oleh kita mulai dari kepala seksi, penilik untuk melakukan observasi lapangan, ketika observasi lapangan Itu kan dicek berapa sih jumlah siswanya," terang Suhyana.
Suhyana pun mengaku belum mendapat informasi soal pihak pengelola daycare Kiddy Space. Pasalnya, tempat penitipan anak itu ditutup saat mereka mendatanginya.
"Kalau seandainya ada Saya cek di surat masuk itu ada permohonannya di dinas pendidikan, itu tidak ada. Saya tidak tahu kalau di daerah lain, kan kalau misalkan dia ada di Bogor, minta izinnya ke Dinas Pendidikan Kota Bogor Kalau yang di Depok ya berarti dia harus minta izinnya ke kota Depok," kata Suhyana menjelaskan.
Untuk mencegah kejadian serupa terulang, Suhyana menyatakan pihaknya akan mencatat semua daycare yang telah mengantongi izin dan yang sedang mengajukan. Dia menyatakan, nantinya, para pengelola harus memasang plang dengan nomor izinnya agar masyarakat bisa mengecek apakah tempat tersebut legal atau tidak.
"Kalau ini kan tidak ada plangnya juga Iya kan. Tidak ada plangnya juga, kalau yang resmi itu ada plang. Kemudian nomor izinnya, nomor izin operasionalnya berapa itu terpampang semua, dan di atas itu ada logo Kota Depok Jadi artinya semuanya itu resmi," kata dia.
Sebelumnya, Polres Depok menetapkan seorang pengasuh di daycare Kiddy Space Depok, Sefyana, sebagai tersangka kasus penganiayaan anak. Perempuan berusia 31 tahun itu dilaporkan oleh orang tua korban karena menyiram air panas ke tubuh anaknya.Insiden itu terjadi pada Senin, 2 Desember 2024.