Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi atau MK disebut bakal menyetujui gugatan uji materi (judicial review) terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau lebih spesifik mengenai sistem proporsional tertutup mendadak riuh dan menjadi sorotan sejumlah parpol.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Riuh soal putusan MK bakal menyetujui gugatan uji materi Pemilu sistem proporsional tertutup bermula dari pernyataan pakar hukum Denny Indrayana. Denny mengklaim mendapatkan informasi bahwa MK sudah memiliki keputusan untuk mengembalikan sistem Pemilu menjadi proporsional tertutup. Ia menyebut sumbernya merupakan orang yang kredibel, namun bukan hakim MK.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lantas, apa saja wewenang MK?
Dilansir dari mkri.id, MK memiliki fungsi untuk melakukan judicial review, penyelesaian sengketa antar lembaga negara, pembubaran partai politik, dan perselisihan hasil pemilu. Fungsi-fungsi ini memungkinkan adanya mekanisme untuk menyelesaikan perselisihan yang melibatkan lembaga negara yang tidak dapat diselesaikan melalui proses peradilan biasa, seperti sengketa hasil pemilu dan permohonan pembubaran partai politik.
MK memiliki kewenangan yang diatur dalam Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pasal ini menetapkan empat kewenangan konstitusional dan satu kewajiban konstitusional yang dimiliki oleh MK. Rincian mengenai kewenangan tersebut juga diatur dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Pertama, MK memiliki kewenangan untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Ini berarti MK dapat memeriksa keabsahan suatu undang-undang apakah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam UUD 1945. Dalam hal ini, MK berperan sebagai penjaga konstitusi yang menjamin bahwa undang-undang yang dibuat tidak bertentangan dengan konstitusi.
Kedua, MK memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa kewenangan antara lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945. Ketika terjadi perselisihan antara lembaga-lembaga negara mengenai kewenangan yang dimiliki sesuai dengan UUD 1945, MK berperan sebagai lembaga yang dapat memutuskan sengketa tersebut. Hal ini penting untuk menjaga keseimbangan kekuasaan antara lembaga-lembaga negara dan mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan.
Ketiga, MK memiliki kewenangan untuk memutuskan pembubaran partai politik. Jika terdapat permohonan pembubaran terhadap suatu partai politik, MK akan memeriksa keabsahan permohonan tersebut berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku. MK akan menentukan apakah ada pelanggaran hukum atau ketentuan yang dilanggar oleh partai politik yang dapat menjadi dasar untuk pembubaran.
Keempat, MK memiliki kewenangan untuk memutuskan perselisihan tentang hasil pemilu. Dalam konteks demokrasi, pemilihan umum merupakan salah satu mekanisme penting untuk menentukan wakil rakyat dan pemerintahan yang berkuasa. Jika terjadi perselisihan atau sengketa mengenai hasil pemilu, MK berperan sebagai lembaga yang dapat memutuskan perselisihan tersebut, memastikan integritas dan keabsahan proses pemilu serta keputusan yang dihasilkan.
Pilihan Editor: MK Cabut Kewenangan Jaksa Ajukan PK