Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham mengatakan akan mengikuti proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi. Ini diungkapkan Idrus setelah dirinya ditahan KPK dalam kasus dugaan suap PLTU Riau-1.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saya dari awal menghormati semua proses hukum di KPK, dan saya siap menghadapi proses tersebut. Setelah penetapan tersangka, tentu ada penahan," ujar Idrus saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 31 Agustus 2018.
Idrus pun belum mau banyak berkomentar soal kasus yang menjeratnya. Menurut dia, semua fakta akan terbuka sesuai dengan tahapan hukum dan penyidikan KPK. "Belum, belum ada (soal perkara). Pelan-pelan saja, semua ada tahapannya," ujarnya.
Idrus mulai hari ini resmi ditahan sebagai tersangka. Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, penahanan akan dilakukan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan KPK.
Idrus ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK menduga dia dijanjikan uang senilai US$ 1,5 juta dari tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. Perusahaan tersebut merupakan salah satu perusahaan konsorsium yang akan mengerjakan proyek PLTU Riau-1. Idrus diduga menggunakan pengaruhnya dalam proses proyek tersebut.