Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim pengadilan koneksitas memvonis Senior Advisor PT Dini Nusa Kusuma yang merupakan Warga Negara Amerika Serikat, Thomas Anthony Van Der Heyden dengan hukuman 12 tahun penjara di kasus korupsi pengadaan satelit untuk mengisi slot satelit orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) di Kementerian Pertahanan 2012-2021. Selain itu, hakim gabungan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Militer juga menghukum Thomas membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 17 Juli 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hakim meyakini warga negara Amerika Serikat itu terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp 453 miliar ini. Karena itu, Thomas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 100 miliar.
Thomas merupakan satu dari empat terdakwa yang divonis dalam perkata pengadaan satelit ini. Sebelumnya, majelis hakim juga telah memvonis tiga terdakwa lainnya, yakni mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan Laksamana Muda Purnawirawan Agus Purwoto; Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma Arifin Wiguna dan Direktur Utama PT DNK Surya Cipta Witoelar bersalah melakukan korupsi.
Majelis hakim memvonis ketiga orang tersebut dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim juga mewajibkan Agus membayar uang pengganti sebanyak Rp 153 miliar. Sementara, Arifin dan Surya Cipta diwajibkan membayar uang pengganti sebanyak Rp 100 miliar.
Uang pengganti harus dibayar 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak bisa membayar, maka harta benda mereka akan disita dan dilelang guna membayar uang pengganti. Jika tak mencukupi, maka hukuman mereka bakal ditambah 3 tahun penjara.
Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa. Jaksa menuntut ketiga orang tersebut dengan hukuman 18,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Meski demikian, tuntutan pembayaran uang pengganti jaksa dikabulkan oleh majelis hakim.
Atas putusan tersebut, tim jaksa koneksitas menyatakan pikir-pikir mengajukan banding. Para terdakwa juga menyatakan pikir-pikir.