Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Divonis Bersalah Suap Meikarta, Pengacara Billy Sindoro Banding

Pengacara Billy Sindoro mempertimbangkan banding terkait putusan bersalah dalam kasus suap Meikarta.

5 Maret 2019 | 21.26 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Terdakwa Billy Sindoro (kiri belakang) dan CEO Lippo Group James Riady (depan) jadi saksi di sidang suap proyek Meikarta di Pengadilan Tipikor, Bandung, Rabu, 6 Februari 2019. Kasus ini diduga melibatkan suap sebesar Rp 16,182 miliar diduga mengalir ke sejumlah pihak terkait proses perizinan Meikarta. TEMPO/Prima Mulia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum Billy Sindoro menyatakan akan mengajukan banding terkait putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung. Majelis hakim menyatakan Bos Lippo Group itu bersalah dan menjatuhkan hukuman  3,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara dalam kasus perizinan proyek Meikarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca: Suap Meikarta: Billy Sindoro Divonis 3,5 tahun Penjara

"Demi mencari keadilan, tim penasehat hukum mengarahkan klien kami, Billy Sindoro untuk mempertimbangkan banding,” kata tim kuasa hukum Billy Sindoro, Ervin Lubis melalui keterangan tertulis  malam 5 Maret 2019.

Ervin mengatakan, semestinya Billy Sindoro dinyatakan bebas karena tidak ada fakta persidangan yang membuktikan dakwaan yang diarahkan kepada kliennya itu.

Menurut Ervin peran Billy Sindoro dalam proses pemberian uang kepada pejabat dan aparat Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak pernah terbukti. Sebab, ia menyebut semua saksi kunci menyatakan tidak pernah melihat, bertemu, berbicara dengan Billy Sindoro tentang pemberian atau penyediaan uang untuk pejabat dan aparat.

"Fakta-fakta persidangan sangat jelas membuktikan Billy Sindoro tidak memiliki peran dan tidak terlibat dan tidak mengambil alih proses pengurusan perijinan proyek Meikarta sehingga Billy Sindoro seharusnya dibebaskan dari semua dakwaan dan tuntutan,” kata Ervin.

Ervin Lubis mengatakan Billy Sindoro ditangkap dan dijadikan tersangka bukan karena Operasi Tangkap Tangan (OTT) melainkan karena keterangan “de auditu” dari konsultan independen Fitradjaja Purnama dan Henry Jasmen.

Menurut Ervin, de auditu adalah keterangan yang hanya didasarkan pada informasi dari mereka berdua sendiri, yang tidak pernah bisa dibuktikan ada perintah atau instruksi riil dari Billy Sindoro.

“Keterangan tersebut telah diperjelas dan ditegaskan saat Fitradjaja Purnama dan Henry Jasmen menjadi saksi di persidangan. Fakta ini seharusnya menjadi pertimbangan Majelis untuk membebaskan Billy Sindoro,” ungkap Ervin Lubis.

Menurut dia, dari  93 saksi yang telah diperiksa penyidik dan 53 orang saksi dan alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan tidak satu pun membuktikan keterlibatan Billy Sindoro dalam proses pemberian uang dalam pengurusan perijinan Meikarta.

"Klien kami tidak pernah tahu dan tidak menduga bahwa pengurusan perijinan Meikarta yang dilakukan oleh Fitradjaja Purnama dan Henry Jasmen akan berujung pada pemberian uang kepada pejabat dan aparat terkait," kata Erbin.

Ervin Lubis mengatakan Billy Sindoro adalah mantan eksekutif di Siloam Hospitals dan sudah pensiun tahun 2015, bukan eksekutif di proyek Meikarta (PT Mahkota Sentosa Utama) maupun di PT Lippo Cikarang dan PT Lippo Karawaci.

Ketua majelis hakim Judijanto Hadi Laksana saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa, 5 Maret 2019 menyatakan Billy bersalah telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Billy terbukti bersalah telah memberikan suap kepada Bupati Kabupaten Bekasi non aktif Neneng Hasanah dan beberapa pejabat Pemda Kabupaten Bekasi juga pejabat Pemerintah Provinsi Jawa Barat guna memuluskan perizinan proyek Meikarta. Jumlah suap yang diberikan oleh para terdakwa sejumlah Rp 16.182.020.000 dan Sing$ 270 ribu.

Selain Billy Sindoro, ketiga terdakwa lainnya Hendry Jasmin P. Sitohang, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama sama-sama dinyatakan bersalah telah melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-sama. Namun, hukuman ketiganya berbeda.

"Menjatuhkan pidana perkara itu terhadap terdakwa Hendri Jasmin P Sitohang dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar 50 juta rupiah dengan ketentuan apabila pidana denda itu tidak terbayar terdakwa maka akan diganti dengan pidnana penjara selama satu bulan," kata Majelis Hakim saat membacakan amar putusan untuk Hendry Jasmin.

Adapun kedua terdakwa lainnya, Fitra Djaja Purnama dan Taryudi sama-sama divonis dengan penjara selama 1,5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan penjara.

Simak juga: Seorang Investor asal Surbaya Disebut Sumber Uang Suap Meikarta

Vonis untuk Billy Sindoro dan keempat terdakwa suap Meikarta ini lebih rendah dari dakwaan yang disampaikan Jaksa KPK. Billy didakwa 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta atas sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Tipikor. Sementara dakwaan terhadapnHenry P. Jasmen dituntu 4 tahun penjara, Fitra Djaja Purnama 2 tahun penjara, dan Taryudi 2 tahun penjara; ketiganya dituntut atas pelanggaran Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus