Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Daryanto selaku pensiunan PNS dan Joseph Christopher sebagai karyawan swasta dalam kasus suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta.
Baca: Suap Meikarta, Ridwan Kamil Minta KPK Tak Melebar ke Tata Ruang
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS (Billy Sindoro)," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Selasa, 23 Oktober 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam perkara suap ini, KPK telah menetapkan sembilan tersangka. Mereka adalah Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, pegawai Lippo Group Henry Jasmen, dua konsultan Lippo Group yaitu Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi Sahat M Nohor, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.
Meikarta merupakan salah satu proyek prestisius milik Lippo Group. Penggarap proyek Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama merupakan anak usaha dari PT Lippo Cikarang Tbk. Sementara PT Lippo Cikarang Tbk adalah anak usaha PT Lippo Karawaci Tbk.
Baca: Jejak James Riady di Dugaan Suap Meikarta
Secara keseluruhan, nilai investasi proyek Meikarta ditaksir mencapai Rp 278 triliun. Meikarta menjadi proyek terbesar Lippo Group selama 67 tahun grup bisnis milik Mochtar Riady itu berdiri.
Dalam kasus dugaan suap izin proyek pembangunan Meikarta ini, Neneng dan anak buahnya diduga menerima suap Rp 7 miliar dari Billy Sindoro. Uang itu diduga bagian dari komitmen fee yang dijanjikan sebesar Rp 13 miliar terkait proses perizinan Meikarta, proyek prestisius milik Lippo Group.