Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan,AKP Andri Gustami telah divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada sidang putusan yang digelar Kamis, 29 Februari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andre Gustami," kata Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan dalam amar putusannya seperti dilansir dari Antara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pertimbangan majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati karena terdakwa Andri Gustami sama sekali tidak mendukung program pemerintah dalam memusnahkan peredaran narkotika.
Sebagai polisi, ia juga dinilai telah melakukan penghianatan terhadap institusi Polri, melakukan pemanfaatan terhadap orang untuk menghasilkan uang, dan jumlah yang diloloskan sangat besar. "Hal yang meringankan sama sekali tidak ada yang meringankan," katanya.
Vonis hukuman mati ini ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum agar terdakwa Andri Gustami dihukum dengan hukuman mati. Alasannya, terdakwa sebagai petugas telah menjadi perantara peredaran narkotika jaringan internasional.
Seperti apa peran AKP Andri Gustami dalam membantu jaringan narkoba Fredy Pratama?
Jaksa penuntut Eka S pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 23 Oktober 2023, membeberkan saat menjadi Kasat Narkoba Polres Lampung Tengah, Andri Gustami sudah delapan kali membantu mengawal narkotika milik Fredy Pratama. .
Sidang terhadap Andri Gustami dipimpin Ketua PN Tanjungkarang, Lingga Setiawan, didampingi dua hakim anggota yakni, Raden Ayu Rizkiyati dan Samsumar Hidayat.
"Jadi setelah adanya kesepakatan 'jatah' yang diterima oleh terdakwa Andri Gustami, dengan jaringan Fredy Pratama, mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan telah delapan kali membantu melakukan pengawalan narkotika," kata Eka.
Jaksa menyebutkan kronologi peran AKP Andri Gustami dalam menyelundupkan narkotika Fredy Pratama:
4 Mei 2023 sekitar pukul 17.30 WIB narkotika jenis sabu seberat 12 kg diterima dan diambil dari salah satu kamar di Hotel Grand Elty Kalianda Kabupaten Lampung Selatan oleh Gustami
8 Mei 2023 sekitar pukul 17.30 WIB narkotika jenis sabu seberat 20 kg yang diterima dan diambil dari salah satu kamar di Hotel Grand Elty Kalianda Kabupaten Lampung Selatan.
11 Mei 2023 sekitar pukul 17.30 WIB narkotika jenis sabu seberat 16 kg yang diterima, diambil dari salah satu kamar di Hotel Grand Elty Kalianda Kabupaten Lampung Selatan
18 Mei 2023 sekitar pukul 17.30 WIB narkotika jenis sabu seberat 20 kg yang diterima dan diambil dari salah satu kamar di Villa Negeri Baru Resort Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan
20 Mei 2023 sekitar pukul 17.30 WIB narkotika jenis sabu seberat 20 kg yang diterima dan diambil dari Villa Negeri Baru Resort Kalianda Kabupaten Lampung Selatan.
25 Mei 2023 sekitar pukul 18.30 WIB narkotika jenis sabu seberat 25 kg dan 2.000 ekstasi yang dikawal terdakwa sampai naik ke kapal ferry Express.
19 Juni 2023 sekitar pukul 18.30 WIB narkotika jenis sabu seberat 19 kg yang dikawal oleh terdakwa sampai naik ke kapal ferry Express.
20 Juni 2023 sekitar pukul 18.30 WIB narkotika jenis sabu seberat 18 kg yang dikawal oleh terdakwa sampai naik ke kapal ferry Express.
Adapun cara Andri Gustami melakukan pengawalan narkotika milik Fredy Pratama adalah dengan cara mengambil narkotika tersebut di dalam salah satu kamar di Hotel Grand Elty maupun di Villa Negeri Baru Resort Kalianda Lampung Selatan.
Kemudian, lanjut jaksa penuntut umum, Andri Gustami membawanya dengan kendaraan pribadi menuju area parkir kendaraan yang akan masuk ke kapal ferry Express maupun dengan cara menemui kurir pembawa narkotika di area km 20 tol Kalianda dan mengawalnya.
"Pengawalan dilakukan hingga sampai ke area antrian masuk kapal ferry Express, sehingga terhindar dari pemeriksaan petugas kepolisian yang ada di pintu depan masuk Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan," kata Jaksa Eka.
Total dari delapan kali mengawal narkotika milik jaringan Fredy Pratama, AKP Andri Gustami berhasil meloloskan sebanyak 150 kg sabu dan 2.000 butir pil ekstasi.
Pilihan Editor: Terpopuler: Profil dan Kekayaan AKP Andri Gustami, Kurir Narkoba Fredy Pratama yang Divonis Mati