Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi telah menetapkan Anisa Choerunnisa atau DJ Joice Challista sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba. Bersama 3 temannya, mereka dijerat Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tiga teman DJ Joice yang ikut ditangkap saat tengah mengonsumsi sabu adalah pria berinisial IS, 26 tahun, dan dua orang perempuan berinisial FA, 31 tahun, serta N berusia 26 tahun. Dua orang wanita ini disebut masih pelajar atau mahasiswa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Empat orang tersebut adalah pengguna atau penyalahgunaan narkotika. Untuk pasal yang diprasangkakan adalah pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009," kata Wakasat Narkoba Polres Jaksel AKP Billy Gustiano Barman di kantornya, Jakarta, Selasa, 28 Juni 2022.
Untuk para tersangka, Billy mengatakan, rencana tindaklanjuti oleh tim penyidik Satres Narkoba Jakarta Selayan dan berkoordinasi dengan BNN atau BNNK Jakarta Selatan. Proses asesmen akan dilakukan oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) Penyalahgunaan Narkotika.
"Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan oleh penyidik Satres Narkoba Polres Matro Jaksel adalah melakukan asesmen di BNN atau BNNK Polres Jaksel yang nantinya akan dilakukan oleh tim TAT," ucap Billy.
Sementara itu, untuk pemasok yang menjadi tempat mereka membeli narkoba jenis sabu, kata Billy, masih dalam tahap pengejaran. DJ Joice dan kawan-kawannya itu, menurut Billy, membeli sabu untuk ketenangan dan kepuasan belaka.
"Pastinya, kami akan terus menindaklanjuti sampai ke pemasok. Mereka make memang pas mau make aja, seluruhnya sudah dewasa," ucap Billy.
Dari hasil penggerebekkan ini, polisi menyita sejumlah barang, yaitu 1 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,33 gram, satu bungkus narkotika jenis sabu berat brutto 0,39 gram, alat hisap narkotika jenis sabu, 21 butir obat jenis Tramadol, dan 2 butir obat jenis Aprazolam.
"Setelah digeledah ada barang bukti narkotika. Di antaranya ada alat hisap bong atau sabu, barang bukti narkotika jenis sabu, dua plastik klip kecil berisikan sabu, dan barang bukti obat psikptropika," kata dia.