Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Advokat dari Visi Law Office Donal Fariz memenuhi panggilan KPK untuk dimintai keterangan perihal kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjerat Syahrul Yasin Limpo dkk. Usai menjalani pemeriksaan sekitar satu jam di Gedung Merah Putih KPK, Donal mengatakan bukan kuasa hukum di tingkat penyelidikan maupun penyidikan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Sehingga, itu tentu berbeda dengan rekan-rekan saya yang memang mendampingi Syahrul Yasin Limpo di tingkat penyelidikan maupun di tingkat penyidikan,” kata dia, Jumat, 20 Oktober 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Perihal alasan tak menjadi kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, menurut Donal hal itu penilaian pribadi untuk memilih mendampingi atau memilih tidak mendampingi. “Karena saya tidak jadi kuasa hukum tentu saya tidak bertemu dengan para-para pihak. Bahkan saya tidak pernah sekali pun bertemu dengan Pak Syahrul Yasin Limpo,” ujarnya.
Pria yang lama aktif di Indonesia Corruption Watch (ICW) itu pun mengklarifikasi bahwa dirinya membaca dokumen pendapat legal untuk Kementan yang disusun Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang setelah pemanggilan pertama oleh KPK. “Saya membaca lembar per lembar tidak ada rekomendasi yang melanggar ketentuan. Apakah menyembunyikan dokumen, menghilangkan bukti dan segala macam, itu sama sekali tidak ada,” katanya.
Donal menuturkan, saat membaca dokumen itu masih berbentuk draf terdiri dari 166 halaman. “Dan itu tentu disusun oleh para tim hukum dan kuasa hukum, baik internal maupun eksternal,” ujarnya.
Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan penyidik memanggil Donal Fariz bersama ajudan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Panji Harjanto, dan sopirnya, Hartoyo alias Heri, pada Jumat 20 Oktober 2023. “Bertempat di Gedung Merah Putih KPK," kata Ali dalam keterangan tertulisnya.
Sebelumnya, KPK telah memanggil Donal Fariz berbarengan dengan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang pada 2 Oktober 2023. Dalam pemanggilan itu, hanya Febri Diansyah dan Rasamala yang hadir, sementara Donal merasa tak perlu hadir karena bukan kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo.