Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Dor untuk robert

Pentolan gpk robert suryadarma, yang diadili in absentia, dihukum mati. tetapi bagaimana, sih, tata cara dornya?

17 April 1993 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

GEMBONG Gerombolan Pengacau Keamanan (GPK) Aceh itu akhirnya divonis hukuman mati. Namanya sebetulnya Dharma Bakti alias Suryadarma, tapi tokoh yang konon bisa menghilang dan kebal ditembak ini lebih dikenal dengan nama Robert, 32 tahun. Meskipun ia cuma seorang bekas anggota TNI AD berpangkat prajurit satu (pratu), Robert dedengkot GPK yang disegani. Pria semampai ''berkaki O'' ini dikenal sebagai panglima pasukan gerak cepat dalam Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pimpinan Hasan Tiro. Ia dilantik menjadi panglima GAM di Meunasah Dayah Blubalang, Aceh Utara, 17 September 1989. Robert tak hadir ketika vonis dijatuhkan majelis hakim yang dipimpin Sartono di Pengadilan Negeri Lhokseumawe. Persidangan in absentia selama pekan lalu, dan vonis mati yang dijatuhkan itu, tidak mengagetkan. Dosa-dosa Robert diyakini majelis sangat berat. Ia, misalnya, memimpin pembakaran kantor Koramil, merampas senjata api, dan membunuh sejumlah anggota ABRI dan juga penduduk sipil. Ia tercatat pula menghalau orang-orang Jawa dari lokasi transmigran di Aceh. Yang mengherankan, meski lahir di Aceh, Robert bukan putra asli Aceh. Ia anak kedelapan dari 10 bersaudara, hasil perkawinan Muhammad Tabri dan Lasiem. Ayahnya berasal dari Banten. Tabri pindah ke Aceh pada 1952 sebagai pegawai Departemen PU. Robert mempunyai bakat pemberontak. ''Sejak remaja, ia suka berkelahi dan mabuk-mabukan,'' kata abangnya, Sukarli, 47 tahun, pensiunan sersan satu TNI AD di Banda Aceh, kepada TEMPO. Meskipun Robert masuk tentara pada 1980, bakat nakalnya itu tak hilang. Buktinya, baru empat tahun berjalan, ia melakukan desersi. Karena itu, ia ditahan di rumah tahanan militer pada 1983. Entah bagaimana ia dikabarkan berkelahi dengan sekelompok pemuda di Peunayong, Banda Aceh. Padahal, ia masih ditahan. Karena pelbagai kesalahan itu, ia dipecat dari ABRI pada 1985. Robert kemudian menghilang dari Aceh. Dalam persidangan, ada saksi mengaku melihat dia berkeliaran di Serawak, Malaysia. Ada dugaan lain, Robert kembali menjalani latihan militer di Libya. Memang, menurut Jaksa Sumantho, Robert termasuk salah satu dari 40 anggota GAM yang dilatih secara khusus di Libya. Di Libya Robert digodok untuk mendirikan negara Islam yang terpisah dari Republik Indonesia. Tugasnya, menyerang pos ABRI di lokasi terpencil dan membunuh personelnya. Lalu merampas senjata api, membebaskan anggota GPK yang ditahan, dan merampok untuk mengumpulkan dana perjuangan GAM. Target operasi, agar masyarakat tahu gerakan Aceh Merdeka, yang sempat padam, bangkit lagi di Aceh. September 1989, Robert bersama lima anak buahnya membakar kantor Koramil Bayu, Aceh Utara, dengan jalan menyiramkan bensin ke semua penjuru kantor tersebut. Api marak, dan kantor itu terbakar menjadi abu. Aksi berlanjut. Akhir 1989 ia merampas senjata api di pos keamanan PT Kertas Kraft Aceh, Krueng Tuan, Aceh Utara. Saat itu, Pratu Polisi Zakaria A.B. luka berat dikerjai Robert. Senjata M-16 milik Zakaria dirampas dan Pratu Polisi Ismail tewas diberondong Robert. Pos Bakti ABRI di Buleh Blang Ara juga menjadi sasaran pada 28 Mei 1990. Lagi-lagi Prada M. Syanif terluka berat ditembaki kawanan Robert. Bahkan Prada Darma Simangunsong dan Prada Babuan tewas mereka tembak. Tragisnya, dua orang anak sekolah yang melintas terkena peluru. Satu di antaranya tewas, dan temannya luka berat. Dari pos ABRI ini, kawanan Robert berhasil merampas 17 pucuk M-16 dan 3 pucuk mirtraliur. Mengkaji deretan peristiwa itu, majelis tak melihat unsur yang bisa meringankan kesalahan Robert. Apalagi Robert kerap berpidato, ''Semua musuh halal kita bunuh, karena kita sedang berjihad fizabilillah.'' Majelis yakin, Robert telah melakukan tindak pidana subversi. Mungkin karena Robert tak hadir di persidangan, pengunjung persidangan tak membludak seperti penyidangan kasus GPK lainnya. Sidang dimulai pada 24 Desember 1992 lalu. Robert dipanggil lewat pengumuman di dua media, Serambi Indonesia, Banda Aceh, dan Waspada, Medan, pada 31 Desember. Sidang berlangsung enam kali selama tiga bulan. Sebelas orang saksi dihadirkan dan semuanya mengangguk, membenarkan dakwaan jaksa. Misalkan, entah kapan Robert tertangkap atau menyerahkan diri, apakah vonis itu boleh dilaksanakan sekarang ini? Ternyata, tidak. Jihad Arkanuddin, yang anggota majelis hakim, mengungkapkan bahwa masih ada prosedur untuk mengukuhkan vonis itu. Jaksa harus lebih dulu mengumumkan putusan itu dalam dua kali penerbitan di media massa. Nah, empat belas hari setelah pengumuman terakhir di media tersebut, baru vonis bisa dianggap berkekuatan hukum yang tetap. Andaikata Robert muncul sebelum vonis itu berkekuatan hukum tetap, ia masih bisa mengajukan banding. ''Tata caranya, ya, tetap melalui pengadilan negeri, yang diteruskan ke pengadilan tinggi, lalu mengajukan kasasi atau menempuh upaya peninjauan kembali,'' kata Arkanuddin. ''Tapi jika ia baru muncul setelah vonis berkekuatan hukum tetap, vonis ini tak bisa disiasati lagi.'' Namun, vonis mati berkekuatan hukum itu tidak bisa diartikan bahwa Robert boleh langsung dieksekusi. Sesuai dengan UU Grasi, jaksa tetap harus mengajukan grasi kepada Presiden bila eksekusi suatu ketika bisa dilaksanakan. Jika Presiden menolak grasi itu, baru eksekusi boleh dijalankan 30 hari kemudian. ''Jadi, jika ia ditemukan, tidak bisa langsung didor,'' kata Arkanuddin. Bersihar Lubis dan Irwan E. Siregar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus