Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dosen Kajian Ilmu Kepolisian Sekolah Kajian Stratejik Global Universitas Indonesia atau SKSG UI, Surya Nita, mengatakan Polri perlu menegakkan hukum bagi anggota yang melakukan tindakan pidana di kasus polisi tembak polisi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Anggota Polri yang melakukan tindak pidana perlu diproses secara hukum yang berlaku dan sesuai dengan perbuatan yang dilakukan,” kata Nita, Jumat, 22 November 2024, seperti dikutip dari Antara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut dia, Polri juga perlu melakukan upaya rehabilitasi ke depannya sebagai respons terhadap kasus polisi tembak polisi dengan memperbaiki sistem rekrutmen. Tak hanya itu, Polri juga perlu memperbaiki proses pengembangan sumber daya manusia dan memperbaiki moralitas dari anggota Polri itu sendiri.
Nita menegaskan upaya preventif juga dapat dilakukan dengan meningkatkan pengawasan dan penyampaian budaya antikorupsi di internal Polri. Menurut dia, sosialisasi juga perlu dilakukan.
“Sosialisasi di tubuh Polri terkait semua anggota Polri harus menjalankan profesi sesuai tupoksinya (tugas pokok dan fungsinya) sebagai upaya memperbaiki profesionalitas di tubuh Polri,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Operasi Polres Solok Selatan, Ajun Komisaris Dadang Iskandar, menembak mati Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Selatan, Ajun Komisaris Ulil Ryanto Anshari, di area parkir kantor mereka pada Jumat, 22 November 2024.
Kejadian itu bermula saat Satuan Reserse Kriminal atau Sat Reskrim Polres Solok Selatan mengamankan seorang tersangka kasus tambang ilegal galian C. Saat tersangka sedang diperiksa, terdengar suara tembakan dari luar gedung. Di tubuh korban ditemukan dua lubang yang diduga bekas tembakan di kepala.
ANTARA | AMELIA RAHIMA SARI
Pilihan Editor: Habiburokhman Kritik Perlakuan Istimewa pada Pelaku Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan