Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

DPR Anggap Pengawas Independen Undang-Undang Terorisme Tak Perlu

Anggota Komisi III DPR Teuku Taufiqulhadi menilai lembaga pengawas independen untuk UU Terorisme tidak diperlukan.

30 Mei 2018 | 19.45 WIB

Anggota Komisi III dari Fraksi Nasdem, Taufiqulhadi, bersiap membacakan surat usulan pengajuan hak angket KPK dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 28 April 2017. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Perbesar
Anggota Komisi III dari Fraksi Nasdem, Taufiqulhadi, bersiap membacakan surat usulan pengajuan hak angket KPK dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 28 April 2017. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum DPR Teuku Taufiqulhadi mengatakan keberadaan lembaga independen untuk mengawasi implementasi Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme tidak diperlukan. Menurut dia, pengawasan terhadap undang-undang sudah dilakukan oleh parlemen. "Biarlah DPR yang langsung mengawasinya," kata Taufiq di Hotel Atlet Century, Jakarta, Rabu, 30 Mei 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Taufiqulhadi, yang juga politikus Partai NasDem itu, mengatakan pembentukan tim pengawas independen merupakan sikap reaktif. Ia pun meminta masyarakat untuk memberi kesempatan kepada DPR untuk mengawasi implementasi UU Terorisme tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Usul pembentukan tim independen pengawas UU Terorisme itu diajukan oleh mantan anggota Tim Evaluasi Penanganan Terorisme Komisi Nasional HAM, Dahnil Anzar Simanjuntak. Dahnil meminta adanya pengawas independen setelah berkaca pada insiden Gerakan 30 September pada 1965.

Menurut Dahnil, pemberantasan PKI pada saat itu berjalan tanpa adanya pengawasan sehingga berakibat adanya kesewenang-sewenangan dari aparat. "Oleh karena itu jangan biar UU Terorisme berjalan tanpa pengawasan sama sekali," kata Dahnil.

Taufiqulhadi pun mengatakan pihaknya sudah mempertimbangkan persoalan Hak Asasi Manusia dalam undang-undang tersebut. Namun, dia meminta masyarakat tidak membenturkan UU Terorisme dengan HAM. "Kalau UU Terorisme tidak jadi ditegakkan, korbannya adalah kita juga," ujar dia.

RUU Terorisme yang merupakan revisi dari Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 disahkan melalui Rapat Paripurna DPR pada Jumat, 25 Mei 2018 setelah melalui pembahasan selama dua tahun. Salah satu poin pembahasan yang menuai perdebatan antara lain soal pelibatan TNI dalam penanganan terorisme. Pelibatan inilah yang memicu usulan perlunya lembaga pengawas independen.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus