Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Vice President Investigasi PT Pertamina (Persero) Budhi Dermawan pada Senin, 24 Maret 2025. Budhi diperiksa KPK sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi pengadaan katalis di PT Pertamina. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa, 25 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain Budhi, penyidik juga memeriksa mantan Chief Internal Audit PT Pertamina (Persero) Wahyu Wijayanto, Mantan Vice President SPI PT Pertamina (Persero) M. Nirfan, dan AKHYAR pegawai PT PGN Imam Mul Akhyar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mereka diperiksa dengan materi pertanyaan mengenai pengetahuan atau perannya dalam penerimaan gratifikasi oleh tersangka CD dan kawan-kawan.
Dalam perkara ini, KPK mengaku telah menetapkan tersangka dan mencegah beberapa orang ke luar negeri.
Juru bicara KPK pada saat itu, Ali Fikri mengatakan bahwa dugaan penerimaan dilakukan saat tender pengadaan katalis di PT Pertamina Persero. “Diduga diterima oleh pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK,” kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 6 November 2023.
Ali menyampaikan pihaknya memperkirakan bukti permulaan berkisar belasan miliar rupiah. Selanjutnya KPK akan melakukan pengembangan dalam proses penyidikan.
"Perihal konstruksi perkara dan identitas tersangka, kami akan sampaikan saat upaya paksa baik itu penahanan atau penangkapan tersangka,” ujarnya.
Selain itu, demi berlangsungnya proses penyidikan di KPK, setidaknya ada beberapa orang yang telah diajukan ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham untuk dilakukan pencegahan.
Bagus Pribadi turut berkontribusi dalam artikel ini.
Pilihan Editor: Dua Anggota TNI AL Penembak Bos Rental Mobil Divonis Penjara Seumur Hidup