Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menggelar sidang putusan untuk tiga anggota TNI AL yang terlibat penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman di rest area KM 45 Tol Merak-Tangerang pada awal Januari 2025. Majelis hakim mengungkapkan pertimbangannya dalam menjatuhkan sanksi pidana kepada ketiga prajurit tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam persidangan itu, majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap dua anggota TNI AL, yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli. Sementara satu terdakwa lainnya, Sersan Satu Rafsin Hermawan divonis hukuman penjara selama empat tahun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap terdakwa satu dan terdakwa dua,” ucap Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel Arif Rahman pada Selasa, 25 Maret 2025.
Alasan Hakim Jatuhkan Vonis Seumur Hidup
Vonis yang dijatuhkan hakim terhadap ketiga terdakwa tersebut sesuai dengan dakwaan oditur militer terhadap para prajurit TNI itu. Majelis hakim juga menjelaskan pertimbangan dan alasannya memberikan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa Bambang dan Akbar.
Majelis hakim menilai tindakan Bambang dan Akbar dalam insiden penembakan bos rental mobil di rest area itu telah memenuhi unsur pembunuhan berencana, sebagaimana yang didakwakan oleh oditur. Salah satu unsur yang memperkuat dakwaan ini adalah penggunaan senjata api oleh pelaku.
Hakim mengatakan, Bambang tidak memiliki hak untuk menggunakan senjata api tersebut. Senjata yang digunakannya untuk menembak Ilyas, pemilik usaha rental mobil, merupakan milik terdakwa kedua, Sersan Satu Akbar Adli, yang memegang surat izin inventaris senjata.
Senjata api organik milik TNI AL itu dimiliki oleh Sersan Akbar karena jabatannya sebagai ajudan seorang petinggi Komando Pasukan Katak (Kopaska). Meski tidak sedang bertugas, senjata tersebut tetap melekat padanya.
Hakim juga menegaskan bahwa senjata api tersebut sudah dalam kondisi siap digunakan dan terisi amunisi jauh sebelum insiden terjadi. “Sementara terdakwa dua punya waktu untuk mengosongkan senjata, tapi itu tidak dilakukan,” ujar hakim.
Selain itu, unsur kesengajaan semakin jelas terlihat dari arah tembakan yang mengenai dada korban. Sebagai anggota TNI, hakim menyatakan pelaku memahami bahwa menembak di bagian tersebut dapat menyebabkan kematian.
Tak hanya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, Bambang dan Akbar juga dikenakan sanksi pemecatan dari dinas militer. Hukuman pemecatan juga diberikan kepada terdakwa lain, Rafsin, yang divonis empat tahun penjara karena menerima barang hasil tindak pidana penadahan.
Usai pembacaan putusan tersebut, ketiga anggota TNI AL itu pun mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Ketua majelis hakim Letnan Kolonel Arif Rachman mengatakan ketiga terdakwa diberi waktu selama tujuh hari apakah akan mengajukan banding. “Jika tidak ada upaya hukum setelah tujuh hari sejak putusan ini dibacakan, terdakwa dianggap menerima putusan yang dibacakan hari ini,” kata Arif.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa meminta waktu kepada majelis hakim ihwal upaya banding tersebut. “Kami memutuskan untuk pikir-pikir dulu,” ujarnya.
Agam Muhammad Nasrudin, anak Ilyas Abdurrahman, mengatakan putusan majelis hakim sudah memenuhi rasa keadilan. Menurut Agam, putusan tersebut sudah tepat dan dia berharap upaya banding tidak mengurangi vonis yang telah dijatuhkan pada pengadilan tingkat pertama. “Seperti disampaikan hakim, upaya banding adalah hak terdakwa. Tapi secara putusan kami merasa ini sudah pantas dan layak diberikan kepada para terdakwa,” kata Agam.
Nandito Putra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.