Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Palangkaraya - Dua orang yang diduga memenggal kepala orangutan ditangkap Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah. Keduanya berinisial T bin R, 41 tahun dan M bin I (32) yang merupakan warga Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Polda Kalteng Brigjen Anang Revandoko kepada wartawan mengatakan pemenggalan kepala orangutan terjadi pada Jumat 29 Desember 2017. Saat itu sekitar pukul 08.00, keduanya mendapati orangutan masuk dalam kebun mereka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tanpa pikir panjang, tersangka T bin R langsung menembak orangutan itu dengan senapan angin yang dibawanya. Sebanyak 17 peluru bersarang di tubuh orangutan yang berusia 4 tahun dan berjenis kelamin laki-laki itu.
"Sejumlah peluru bersarang di bagian perut sebanyak 14 tembakan, punggung 2 tembakan dan satu tembakan bersarang di paha kiri. Rupanya karena tertembak, primata yang dilindungi itu bukannya mati namun justru bertambah beringas," kata Anang kepada wartawan, Rabu 31 Januari 2018.
Karena kewalahan dan takut akhirnya tersangka T bin R kemudian meminta temannya M bin I yang saat itu juga berada di lokasi untuk mengambil parang di dalam pondok. Dan dari arah belakang si M bin I ini akhirnya menebas kepala hingga dagu orangutan sehingga langsung mati.
"Setelah mengetahui buruannya mati, kedua tersangka menurut Anang kemudian memenggal kepala orangutan itu dan selanjutnya untuk bagian kepala dikubur di belakang rumah tersangka sedangkan tubuhnya dilarung ke sungai Barito hingga akhirnya ditemukan warga pada 15 Januari lalu," kata Anang.
Menurut Anang, setelah beberapa hari dipendam di belakang rumah, ternyata bangkai kepala orangutan itu menguarkan bau menyengat. Pelaku kemudian membuangnya ke Sungai Maduru.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Komisaris Besar Agung Prasetyo menjelaskan, untuk mengungkap kasus pemenggalan kepala orangutan ini pihaknya membentuk tim investigasi yang terdiri dari Polda Kalteng, BKSDA, COP dan BOSF.
"Setelah kerja marathon selama 14 hari akhirnya kita bisa ungkap kejadian yang menjadi perhatian dunia ini," ujarnya.
Kedua pelaku ini dijerat pasal 40 ayat 2 Juncto Pasal 21 ayat 2 Undang-undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi sumber daya alam dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.