Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Dua Pasal UU Pers Berubah di Omnibus Law RUU Cipta Kerja

Pada Omnibus Law RUU Cipta Kerja terdapat dua pasal UU Pers yang diubah, yakni Pasal 11 dan Pasal 18.

15 Februari 2020 | 19.47 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta-Pasal 87 Omnibus Law  RUU Cipta Kerja mengatur perubahan terhadap dua pasal di Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pada  Omnibus Law RUU Cipta Kerja terdapat dua pasal UU Pers yang diubah, yakni Pasal 11 dan Pasal 18.

Pasal 11 di Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 berbunyi, “Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal.” Adapun perubahannya di RUU Omnibus Law Cipta Kerja berbunyi, “Pemerintah Pusat mengembangkan usaha pers melalui penanaman moda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.”

Berikut bunyi Pasal 18 di Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:
1.  Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

2.  Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

3.  Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sedangkan perubahannya di Omnibus Law RUU Cipta Kerja berbunyi:

1.  Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 2000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

2.  Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

3.  Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dikenai sanksi administratif.

4.  Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, besaran denda, tata cara, dan mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

FIKRI ARIGI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus