Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak agar kasus anggota Kepolisian Daerah Jawa Tengah yang menyunat barang bukti sabu dari hasil penindakan dikenai sanksi. Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto mengatakan perbuatan polisi itu sudah keterlaluan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kompolnas mendukung tindakan tegas dan sanksi seberat-beratnya," kata Benny kepada Tempo saat dihubungi Selasa, 16 Juli 2024. Menurut Benny, lima anggota Ditresnarkoba yang diduga menyalahgunakan narkoba jenis sabu itu harus diproses pidana. "Layak untuk dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan diproses pidananya."
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebab, lanjut dia, polisi seharusnya menindak tegas sindikat narkoba. Bukan justru menjadi bagian dari sindikat peredaran barang haram tersebut.
Benny juga menyoroti dampak kerusakan narkoba yang serius bagi generasi muda Indonesia. Dampak mengonsumsi narkoba terhadap kesehatan, tutur dia, akan menurunkan kualitas kesehatan dan kualitas hidup anak-anak muda.
"Dampak kejahatan ikutannya juga serius ketika mereka membutuhkan uang untuk beli narkoba seperti pencurian, perampokan, dampak saat mengemudi seperti kecelakaan lalu lintas, tawuran antar kelompok, dan sebagainya," ucap Benny.
Maka dari itu, Benny mengatakan Kompolnas terus mengawal penanganan kasus ini. "Pengawas internal Polri juga," katanya.
Sebelumnya, lima anggota polisi ditangkap karena diduga menyalahgunakan barang bukti narkoba berupa sabu pada Selasa dini hari, 2 Juli 2024 di Asrama Polisi Sendangmulyo Kota Semarang Blok C Nomor 19. Rumah itu selama ini dihuni oleh anggota polisi berinisial MAAIW, 26 tahun.
Bersama MAAIW, anggota polisi lain juga turut ditangkap di lokasi yang sama yaitu RS, 31 tahun; IKH, 26 tahun; AW, 43 tahun; dan P, 42. Mereka merupakan anggota polisi yang tergabung dalam satu Tim di Unit II Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah.
Berdasarkan informasi yang Tempo peroleh, mereka menyunat atau memotong jumlah sabu dari sejumlah pengungkapan. Pertama pengungkapan di Karanganyar pada 16 Mei 2024 barang bukti 170 gram diserahkan ke penyidik 100 gram, Kemudian di Kabupaten Tegal pada 12 Mei 2024 barang bukti 190 gram diserahkan 170 gram, dan di Kabupaten Tegal pada 25 Juni 2024 barang bukti 400 gram diserahkan 250 gram.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Aris Supriyono enggan menanggapi upaya konfirmasi tentang pengungkapan tersebut. Dia mempersilakan konfirmasi melalui Kabid Humas Polda Jawa Tengah. Namun, Kabid Humas Polda Jawa Tengah juga tak menjawab.
Tempo juga telah menanyakan kasus ini ke Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri atau Dirtipidnarkoba Brigjen Mukti Juharsa. Ia meminta Tempo menanyakan kasus ini ke Kabid Humas Polda Jateng. "Saya tidak ada laporan, coba tanya ke Humas Jateng ya," katanya, Sabtu, 13 Juli 2024.