Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Dugaan Korupsi di Balik ASDP Akuisisi Jembatan Nusantara, Kerugian Negara Capai Rp 1,27 triliun

KPK tengah mengusut dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry pada periode 2019-2022.

6 Agustus 2024 | 13.28 WIB

Image of Tempo
Perbesar
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) merampungkan pembelian saham perusahaan pesaingnya, PT Jembatan Nusantara, pada akhir Februari lalu. Nilainya Rp 1,3 triliun, menurut data Kementerian BUMN.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkiaraan kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana korupsi terkait proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Potensi kerugian negara sekitar Rp 1,27 triliun," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Jakarta, Selasa, 6 Agustus 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam perkara ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, seperti Direktur PT Jembatan Nusantara Rudy Susanto dan Direktur Utama PT Jembatan Nusantara 2019-2022 Youlman Jamal 

Pada pemeriksaan tersebut, penyidik KPK mendalami soal kronologi terjadinya proses kerja sama usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2019-2022.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menyatakan telah melakukan sejumlah upaya paksa dalam kasus dugaan korupsi di perusahaan pelat merah PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

"Kami sudah melakukan upaya paksa ya, geledah, sita ada tiga unit mobil dan lain-lain," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putik KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu, 17 Juli 2024.

Melansir Antara, KPK pada 18 Juli 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi terkait proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry persero tahun 2019 sampai dengan 2022.

Tessa menerangkan nilai proyek ASDP akuisisi Jembatan Nusantara, yang tengah disidik KPK itu mencapai Rp1,3 triliun, sedangkan estimasi kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut masih dalam perhitungan oleh pihak auditor.

Penyidik KPK juga telah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap empat orang demi kepentingan penyidikan.

Empat pihak yang dicegah tersebut terdiri dari satu pihak swasta berinisial A dan tiga orang dari pihak internal ASDP berinisial HMAC, MYH, dan IP.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus