Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk. dan anak perusahaannya pada tahun 2020-2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi hal ini. “Ada satu tambahan tersangka lagi,” ungkap Syarief di Gedung Kejati DKI Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat, 1 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penetapan itu tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-85/M.1.1/Fd.2/10/2024 tertanggal 30 Oktober 2024. Tersangka berinisial BPE, yang menjabat sebagai Manager Keuangan dan Akuntansi Indofarma pada tahun 2020, diduga terlibat dalam tindakan melawan hukum bersama tiga petinggi lain di perusahaan itu. Ia juga pernah menjabat sebagai Manager Akuntansi dan Keuangan anak perusahaan Indofarma, yaitu PT Indofarma Global Medika (PT IGM), pada tahun 2022-2023.
Sebelumnya, Kejati DKI telah menahan tiga petinggi Indofarma dalam kasus yang sama. Mereka adalah AP selaku Direktur Utama Indofarma periode 2019-2023; GSR sebagai Direktur PT IGM tahun 2020-2023; dan CSY sebagai Head of Finance PT IGM periode 2019-2021.
Syarief menjelaskan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih memperhitungkan kerugian yang ditimbulkan keempat tersangka itu. "Kerugian negara untuk pastinya sedang dilakukan perhitungan,“ kata dia. Berdasarkan perhitungan yang pernah ada, ujar Syarief, kerugian ditaksir melebihi angka Rp 300 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Syahron Hasibuan, mengungkapkan bahwa para tersangka korupsi PT Indofarma itu diduga mengeluarkan dana PT IGM tanpa underlying. Mereka kemudian menempatkan dana tersebut dalam deposito atas nama perorangan.
"Serta memanipulasi laporan keuangan perusahaan untuk memberikan kesan positif terhadap posisi dan kinerja keuangan PT Indofarma dan PT IGM," jelas Syahron dalam keterangan resmi, dikutip Jumat.
Tersangka BPE dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Per 30 Oktober, tersangka BPE telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Cipinang untuk masa penahanan awal selama 20 hari.
Pilihan Editor: Cerita Saksi Lihat Massa Hajar Sopir Truk Ugal-ugalan yang Tabrak Lari di Tangerang