Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah rumah di Medan, Sumatera Utara, pada Kamis, 14 November 2024. Penyitaan tersebut berhubungan dengan dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara. “Pengadaan tanah di Rorotan oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya tahun 2019-2020,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, melalui keterangan tertulis, 14 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rumah tersebut disita dari tangan SS. Namun Tessa tidak bersedia mengungkap identitas SS dan perannya dalam dugaan korupsi lahan Rorotan tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun dalam dugaan korupsi pengadaan lahan ini KPK telah menetapkan lima tersangka. Lahan itu sedianya akan digunakan untuk proyek hunian tanpa uang muka atau lebih dikenal dengan program DP Nol Rupiah.
“Setelah adanya kecukupan bukti permulaan pada proses penyidikan, KPK menetapkan dan mengumumkan 5 orang sebagai Tersangka,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 18 September 2024.
Lima tersangka dimaksud, antara lain Yoory Corneles Pinontoan (YCP) selaku Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Indra S Arharrys (ISA) selaku Senior Manager Divisi Usaha atau Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Donald Sihombing (DNS) selaku Dirut PT Totalindo Eka Persada (TEP), Saut Irianto Rajagukguk (SIR) selaku Komisaris PT TEP, dan Eko Wardoyo (EKW) selaku Direktur Keuangan PT TEP.
Dalam perkara ini, terdapat kerugian negara/daerah setidaknya sebesar Rp223 Milyar (Rp223.852.761.192,00) yang diakibatkan penyimpangan dalam proses investasi dan pengadaan tanah oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada Tahun 2019-2021.
DEFARA DHANYA PARAMITHA berkontribusi dalam penulisan artikel ini.