Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Curhat Karyawan Padi Padi Picnic: Saya Diperlakukan Seperti Pembunuh

Video yang berisikan curahan hati seorang karyawan Padi Padi Picnic Ground Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, viral di media sosial.

2 September 2022 | 08.19 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Suasana Padi Padi Picnic Groud di Desa Kramat, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Rabu 31 Agustus 2022. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Tangerang - Video yang berisikan curahan hati seorang karyawan Padi Padi Picnic Ground Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, viral di media sosial. Dalam video itu, ia bercerita telah ditetapkan sebagai tersangka perusakan dan penghilangan portal yang ia akui tidak pernah dilakukannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kasus perusakan dan penghilangan portal ini dilaporkan oleh Camat Pakuhaji Asmawi ke Polres Tangerang. Dalam video berdurasi 2 menit 54 detik itu, pemuda tersebut meminta perlindungan dan keadilan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Di sini saya ingin meluruskan isu berita yang sedang viral di media sosial mengenai penutupan portal di kawasan Padi Padi oleh Kecamatan Pakuhaji," ujar pemuda itu membuka video pernyataannya. 

"Saya sebagai karyawan telah ditetapkan tersangka atas tuduhan perusakan dan penghilangan portal. Bukan cuma saya tapi dan ada rekan saya yang lain dan juga beberapa petani. Di sini saya mohon sekali pada teman-teman semua untuk membantu dan melindungi kami.”

Dalan video yang diposting akun Instagram @_kasurya, pemuda itu mengaku sudah capek selama 6 bulan bolak-balik Polres Tangerang untuk menjalani pemeriksaan. "Saya sama sekali tidak merusak dan mnghilangkan portal tersebut," katanya sambil menangis. 

Dia menuturkan sebagai rakyat Pakuhaji, dirinya sama sekali tidak dilindungi dan diayomi oleh camat. Dia bersumpah tidak merusak dan meghilangkan portal tersebut. "Saya mohon perlindungan saya minta keadilan atas tuduhan tersebut," katanya dengan suara terbata-bata. 

"Dan saya bukan orang jahat, bukan pembunuh tapi sudah 6 bulan ini saya diperlakukan seperti kasus pembunuhan." 

Kuasa hukum Padi Padi, Boy Kanu, membenarkan jika pemuda dalam video itu adalah salah satu karyawan Padi Padi yang ditetapkan tersangka kasus perusakan portal. "Ya, benar, dia yang paling muda di antara para tersangka," kata Direktur LBH Cakra Perjuangan ini saat dihubungi Tempo, Jumat 2 September 2022. 

Menurut Boy, pemuda dalam video itu bernama Suryadi, 24 tahun, warga Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. 

Boy mengkonfirmasi jika pemilik Padi Padi, Anton Wijaya Salim dan istrinya Bong Thiam Kim beserta 4 karyawannya ditetapkan sebagai tersangka. "Empat karyawan itu Suryadi, Burhan, Andri, dan Agus, petani yang merupakan pekerja lepas restoran," kata Boy. 

Agus, kata Boy, merupakan petani setempat yang buta huruf. Dia tidak tahu apa pertimbangan penyidik menetapkan Agus sebagai tersangka. "Proses penyelidikan dan penetapan tersangka enam kliennya seperti dipaksakan dan sarat kejanggalan," kata Boy

Kasus perusakan portal di jalan masuk area Padi Padi di Desa Kramat, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang itu berawal dari pagar besi yang pasang oleh Satpol Kecamatan Pakuhaji pada 26 Maret 2022 lalu. Portal dipasang untuk menutup sementara restoran dengan pemandangan area persawahan yang sempat viral di media sosial itu karena tidak memiliki ijin membangun (IMB). Namun, beberapa hari kemudian Portal dicabut dan hilang. Kecamatan Pakuhaji melaporkan perusakan itu ke Polres Metro Tangerang. 

Polres Tangerang hingga kini belum memberikan keterangan terkait penanganan kasus dan penetapan tersangka kasus perusakan portal Padi Padi Picnic ini. Saat dihubungi Kapolres Metro Tangerang Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho tidak merespon. Begitu juga dengan pesan Whatsapp. 

 

JONIANSYAH HARDJONO

 

 

 

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus