Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP adalah dokumen yang sangat penting bagi setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia 17 tahun ke atas. Namun, beberapa orang mungkin pernah mengalami kehilangan e-KTP karena berbagai alasan. Jika hilang, maka seseorang harus segera mengurus penggantian KTP.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kini, mengurus KTP yang hilang menjadi lebih mudah dilakukan karena telah berbentuk elektronik. Oleh karena itu, seseorang yang kehilangan e-KTP dapat mengurus untuk mendapatkan yang baru. Lantas, bagaimana cara mengurus e-KTP yang hilang? Berikut rangkuman informasi selengkapnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Persyaratan Mengurus e-KTP yang Hilang
Melansir dari laman SIPPN Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN RB), berikut persyaratan yang harus disiapkan untuk mengurus e-KTP yang hilang:
1. Surat Kehilangan dari Kepolisian
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
3. Fotokopi e-KTP (Jika ada)
4. Mengisi formulir F1.02 atau formulir permohonan dokumen kependudukan.
Cara Mengurus e-KTP Hilang Secara Online
Berikut cara mengurus e-KTP yang hilang secara online (daring):
1. Akses situs resmi Dukcapil sesuai dengan wilayah tempat tinggal Anda.
2. Daftarkan akun baru sesuai instruksi yang terdapat di situs.
3. Isi formulir yang dibutuhkan untuk proses pelayanan.
4. Unggah dokumen yang diperlukan, seperti foto Kartu Keluarga (KK) dan surat kehilangan dari kepolisian.
5. Tunggu proses pengajuan KTP baru, dan Anda akan mendapatkan pemberitahuan dari Dukcapil ketika KTP baru sudah selesai diproses.
6. Setelah itu, Anda bisa mengambil e-KTP baru di kantor Dukcapil dengan membawa KK dan surat kehilangan dari kepolisian sebagai persyaratan.
Cara Mengurus e-KTP Hilang Secara Offline
Sementara untuk mengurus e-KTP yang hilang secara offline atau langsung ke kantor Dukcapil adalah sebagai berikut:
1. Laporkan kehilangan KTP kepada pihak berwajib untuk mendapatkan surat kehilangan dari kepolisian.
2. Kunjungi kantor Dukcapil setempat pada hari dan jam kerja dengan membawa surat kehilangan dari kepolisian dan Kartu Keluarga (KK).
3. Jika ada, bawalah juga fotokopi e-KTP yang hilang sebagai syarat tambahan.
4. Anda akan diminta untuk mengisi formulir F-1.02, yaitu formulir permohonan dokumen kependudukan.
5. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan
6. Pemohon mengajukan permohonan kehilangan KTP sesuai dengan persyaratan ke loket pelayanan
7. Serahkan semua dokumen kepada petugas untuk diperiksa dan diverifikasi.
8. Proses pembuatan e-KTP baru memakan waktu sekitar tujuh hari kerja.
9. Setelah selesai, e-KTP baru dapat diambil di kantor Dukcapil. Pengambilan tidak dapat diwakilkan.
Eiben Heizar berkontribusi dalam penulisan artikel ini.