Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Eks Direktur Distributor Ice Cream Aice Kelahiran Tiongkok, Ditahan karena Penipuan Rp 1,2 Miliar

Polda Banten menangkap dan menahan GLH alias Liliana, 58 tahun bekas Direktur Yummy Deli Indonesia, distributor Ice cream Alice dalam kasus penipuan.

6 Januari 2023 | 15.09 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi penipuan investasi. Pexels/Kuncheek

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum atau Ditreskrimum Polda Banten menangkap dan menahan GLH alias Liliana, 58 tahun bekas Direktur Yummy Deli Indonesia, distributor Ice cream Alice beralamat di Jalan Ayip Usman, Kaligandu, Kota Serang Provinsi Banten. Liliana, kelahiran Fujian Republik Rakyat Cina atau Tiongkok, dan telah menjadi Warga Negara Indonesia itu dituding telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pemerasan terhadap karyawan Yummy Deli Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala bidang Humas Polda Banten  Komisaris besar Shinto Silitonga  mengatakan GLH  telah menetap di Indonesia  selama 30 tahun. Dia berhenti  dari jabatan  Direktur PT. Yummy Deli Indonesia sejak Agustus 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Tersangka ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Banten dan ditahan di Rutan Polda Banten," kata Shinto, Jumat, 6 Januari  2023.

Shinto mengatakan tersangka melakukan penipuan dengan cara meminta uang gaji sebagai direktur sebesar Rp.25 juta per bulan kepada karyawan sedangkan yang bersangkutan  sudah tidak menjabat sebagai direktur.

Tersangka juga telah mengambil keuntungan perusahaan hasil penjualan sebesar  Rp1.05 miliar 
tanpa seizin Direktur PT. Yummy Deli Indonesia.

"Modusnya, tersangka dengan cara memindahkan uang dari rekening perusahaan ke rekening tersangka dengan menggunakan dua unit token internet banking Bank Mandiri," ujar Shinto.

Modus lain yang dilakukan adalah melakukan pemerasan dengan cara meminta uang gaji dengan memaksa, memaki dan mengancam karyawan agar mengeluarkan uang perusahaan, yang jumlah nominal uangnya sudah ditentukan oleh tersangka. "Tujuannya untuk keuntungan diri sendiri,"kata Shinto.

Shinto menyebutkan  akibat perbuatan tersangka, PT. Yummy Deli Indonesia mengalami kerugian sebesar lebih Rp.1,2 miliar.

Tersangka dikenai pasal penipuan dan penggelapan

Perbuatan  tersangka secara yuridis  tidak sah karena telah mengaku sebagai Direktur PT. Yummy Deli Indonesia sedangkan berdasarkan  Akta nomor 11 tanggal 13 Agustus 2021 berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, tersangka  sudah tidak menjadi direktur.

Atas perbuatannya GLH diancam pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana dan atau pasal 368 KUHPidana,  tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pemerasan. "Ancaman pidana penjara selama – lamanya  sembilan  tahun,"kata Shinto.

Adapun Barang Bukti yang berhasil disita adalah;

• 19 bundel foto kopi dokumen perusahaan yang telah dilegalisir 
• Satu lembar rekapitulasi pengambilan dana tersangka periode 04 September 2021 sampai dengan 08 Maret 2022
• 8  lembar kuitansi bukti penyerahan uang kepada tersangka periode 4 September 2021 sampai dengan 8 Maret 2022.
• Tiga  lembar foto kopi legalisir rekening koran
• Satu lembar bukti setoran dari Bank BCA
• Dua  unit handphone
• Uang senilai Rp.1.05 miliar
• Dua  unit token internet banking Bank Mandiri

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

 

Ayu Cipta

Ayu Cipta

Bergabung dengan Tempo sejak 2001, Ayu Cipta bertugas di wilayah Tangerang dan sekitarnya. Lulusan Sastra Indonesia dari Universitas Diponegoro ini juga menulis dan mementaskan pembacaan puisi. Sejumlah puisinya dibukukan dalam antologi bersama penyair Indonesia "Puisi Menolak Korupsi" dan "Peradaban Baru Corona 99 Puisi Wartawan Penyair Indonesia".

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus