Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum atau Ditreskrimum Polda Banten menangkap dan menahan GLH alias Liliana, 58 tahun bekas Direktur Yummy Deli Indonesia, distributor Ice cream Alice beralamat di Jalan Ayip Usman, Kaligandu, Kota Serang Provinsi Banten. Liliana, kelahiran Fujian Republik Rakyat Cina atau Tiongkok, dan telah menjadi Warga Negara Indonesia itu dituding telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pemerasan terhadap karyawan Yummy Deli Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala bidang Humas Polda Banten Komisaris besar Shinto Silitonga mengatakan GLH telah menetap di Indonesia selama 30 tahun. Dia berhenti dari jabatan Direktur PT. Yummy Deli Indonesia sejak Agustus 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tersangka ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Banten dan ditahan di Rutan Polda Banten," kata Shinto, Jumat, 6 Januari 2023.
Shinto mengatakan tersangka melakukan penipuan dengan cara meminta uang gaji sebagai direktur sebesar Rp.25 juta per bulan kepada karyawan sedangkan yang bersangkutan sudah tidak menjabat sebagai direktur.
Tersangka juga telah mengambil keuntungan perusahaan hasil penjualan sebesar Rp1.05 miliar
tanpa seizin Direktur PT. Yummy Deli Indonesia.
"Modusnya, tersangka dengan cara memindahkan uang dari rekening perusahaan ke rekening tersangka dengan menggunakan dua unit token internet banking Bank Mandiri," ujar Shinto.
Modus lain yang dilakukan adalah melakukan pemerasan dengan cara meminta uang gaji dengan memaksa, memaki dan mengancam karyawan agar mengeluarkan uang perusahaan, yang jumlah nominal uangnya sudah ditentukan oleh tersangka. "Tujuannya untuk keuntungan diri sendiri,"kata Shinto.
Shinto menyebutkan akibat perbuatan tersangka, PT. Yummy Deli Indonesia mengalami kerugian sebesar lebih Rp.1,2 miliar.
Tersangka dikenai pasal penipuan dan penggelapan
Perbuatan tersangka secara yuridis tidak sah karena telah mengaku sebagai Direktur PT. Yummy Deli Indonesia sedangkan berdasarkan Akta nomor 11 tanggal 13 Agustus 2021 berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, tersangka sudah tidak menjadi direktur.
Atas perbuatannya GLH diancam pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana dan atau pasal 368 KUHPidana, tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pemerasan. "Ancaman pidana penjara selama – lamanya sembilan tahun,"kata Shinto.
Adapun Barang Bukti yang berhasil disita adalah;
• 19 bundel foto kopi dokumen perusahaan yang telah dilegalisir
• Satu lembar rekapitulasi pengambilan dana tersangka periode 04 September 2021 sampai dengan 08 Maret 2022
• 8 lembar kuitansi bukti penyerahan uang kepada tersangka periode 4 September 2021 sampai dengan 8 Maret 2022.
• Tiga lembar foto kopi legalisir rekening koran
• Satu lembar bukti setoran dari Bank BCA
• Dua unit handphone
• Uang senilai Rp.1.05 miliar
• Dua unit token internet banking Bank Mandiri
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.