Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Eks Direktur PT PPI Didakwa Bersekongkol dengan Swasta Atur Harga Gula

Eks Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI Charles Sitorus didakwa bersekongkol bersama pihak swasta mengatur harga jual gula kristal putih.

6 Maret 2025 | 17.57 WIB

Direktur Pengembangan Bisnis Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus (CS) menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Perbesar
Direktur Pengembangan Bisnis Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus (CS) menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Eks Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) alias PT PPI Charles Sitorus didakwa bersekongkol bersama pihak swasta mengatur harga jual gula kristal putih (GKP). Hal ini diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan terdakwa kasus korupsi impor gula Charles Sitorus. Jaksa mengatakan, Charles tidak melaksanakan penugasan pembentukan stok dan harga gula nasional sesuai dengan harga patokan petani (HPP).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"(Charles) tidak melakukan kerja sama dengan dengan BUMN produsen gula sebagaimana dalam RKAP (Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan) PT PPI tahun 2016," kata JPU dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis, 6 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Namun, Charles Sitorus bersepakat dengan Tony Wijaya Ng selaku Direktur Utama PT Angels Products, Then Surianto Eka Prasetyo selaku Direktur PT Makassar Tene, Hansen Setiawan selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, Indra Suryaningrat selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, Eka Sapanca selaku Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Wisnu Hendraningrat selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, Hendrogiarto A. Tiwow selaku Direktur PT Duta Sugar International, dan Hans Falita Hutama selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur.

"Mereka telah melakukan kesepakatan pengaturan harga jual gula kristal putih dari produsen gula rafinasi kepada PT PPI," ucap JPU. Ini termasuk pengaturan harga jual gula dan produsen kepada PT PPI, serta pengaturan harga jual dari PT PPI kepada distributor di atas harga patokan petani (HPP).

Padahal, delapan perusahaan itu tidak berhak mengelola gula kristal mentah (GKM) impor menjadi GKP. Sebab, perusahaan-perusahaan itu hanya memiliki izin industri pengelolaan GKM menjadi gula kristal rafinasi (GKR) untuk kepentingan industri makanan

"Ketiga, terdakwa Charles Sitorus tidak melakukan pengadaan dan distribusi gula kristal putih dalam rangka pembentukan stok dan harga gula nasional tahun 2016 melalui operasi pasar dan atau pasar murah," lanjut Jaksa. "Tapi melakukan distribusi gula kristal putih melalui distributor yang telah diatur."

Pengaturan distribusi GKP itu berdasarkan kesepakan antara Charles Sitorus dengan sembilan pengusaha. Yakni, Tony Wijaya Ng, Then Surianto Eka Prasetyo, Hansen Setiawan, Indra Suryaningrat, Eka Sapanca, Wisnu Hendraningrat, Hendrogiarto A Tiwow, Hans Falita Hutama, dan Ali Sandjaja Boedidarmo selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas.

Selain itu, Jaksa menyebut Charles mengetahui persetujuan impor yang diterbitkan Thomas Trikasih Lembong kepada sembilan perusahaan tanpa berdasarkan rapat koordinasi antarkementerian dan rekomendasi Menteri Perindustrian. Perusahaan itu adalah PT Angels Products, PT Makassar Tene, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Andalan Furnindo, PT Duta Sugar International, PT Berkah Manis Makmur dan PT Kebun Tebu Mas. 

Perbuatan Charles Sitorus telah memperkaya:

1. Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products sebesar Rp 29.160.996.529,42;

2. Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene sebesar Rp 27.264.818.976,27;

3. Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya sebesar Rp 30.993.722.881,31;

4. Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry sebesar Rp 30.071.986.691,67;

5. Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama sebesar Rp 18.260.534.196,68;

6. Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo sebesar Rp 22.461.274.038,08;

7. Hendrogiarto A Tiwow melalui PT Duta Sugar International sebesar Rp 41.226.293.608,16;

8. Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur sebesar Rp 47.842.936.730,08; 

9. Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas sebesar Rp 47.868.288.631,20.

"Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 295.150.852.166,70 (Rp 295,15 miliar)," ujar JPU. Angka tersebut merupakan bagian dari kerugian keuangan negara perkara ini secara keseluruhan sebesar Rp 578.150.411.622,40 atau Rp 578,15 miliar.

Charles Sitorus didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Amelia Rahima Sari

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus