Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Ditetapkan Tersangka, Polri: Melanggar Kode Etik

Kapolres Ngada AKBP Fajar terbukti melakukan tindak pidana tersebut setelah menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.

13 Maret 2025 | 17.14 WIB

Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan dan narkoba, Kamis, 13 Maret 2025. Tempo/Alif Ilham Fajriadi
Perbesar
Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan dan narkoba, Kamis, 13 Maret 2025. Tempo/Alif Ilham Fajriadi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pencabulan anak di bawah umur dan penyalahgunaan narkotika. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, AKBP Fajar terbukti melakukan tindak pidana tersebut setelah menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Trunoyudo mengatakan, eks Kapolres Ngada itu terbukti melanggar kode etik kepolisian. "Tersangka diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak bawah umur dan persetubuhan tanpa ikatan sah," katanya saat konferensi pers di Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis, 13 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menurut Trunoyudo, Polri tidak akan menoleransi tindakan yang dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada itu. Menurutnya tindakan ini sudah masuk dana perbuatan tercela dan pelanggaran berat. "Tersangka juga merekam dan menyebarluaskan video asusilanya," ucap jenderal bintang satu itu.

Sebelum penetapan tersangka, AKBP Fajar terlebih dahulu dimutasi ke Yanma Polri melalui Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/489/III/KEP/2025 yang dikeluarkan pada 12 Maret 2025. Surat Telegram ini pun sudah memakai paraf bukti audit untuk keabsahannya.

Kronologi Pencabulan

Tim penyidik dari Direktorat Reskrimum Polda Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menyatakan terdapat satu anak bawah umur yang menjadi korban dugaan pencabulan oleh tersangka. Korban yang masih berusia 6 tahun itu dipesan oleh tersangka melalui seorang perempuan berinisial F.

Setelahnya F membawa korban ke hotel yang sebelumnya sudah dipesan Fajar. Dalam proses penyelidikan Polda NTT ke salah satu hotel yang kamarnya sudah dipesan, terbukti ada tanda pengenal yakni Surat Izin Mengemudi (SIM) milik eks Kapolres Ngada tersebut. "Jadi tidak terbantahkan lagi, adanya fotokopi SIM di resepsionis salah satu hotel tersebut, atas nama FWSL," ujar Dirreskrimum Polda NTT Komisaris Patar Silalahi.

Pilihan Editor: Modus Penimbun Solar di Yogya, Modifikasi Tangki Mobil Jadi 100 Liter dan Beli 10 Barcode Secara Online

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus