Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Profil Endar Priantoro, Dirdik KPK yang Jadi Kapolda Kaltim

Hampir lima tahun bertugas di KPK, Endar Priantoro kembali ke Polri sebagai Kapolda Kaltim.

13 Maret 2025 | 19.00 WIB

Raut Brigjen Pol Endar Priantoro saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 5 Juli 2023. Endar Priantoro kembali bertugas sebagai Direktur Penyelidikan KPK, yang sebelum diberhentikan dengan hormat sebagaimana surat Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 31 Maret 2023 yang selesai penugasannya di KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Raut Brigjen Pol Endar Priantoro saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 5 Juli 2023. Endar Priantoro kembali bertugas sebagai Direktur Penyelidikan KPK, yang sebelum diberhentikan dengan hormat sebagaimana surat Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 31 Maret 2023 yang selesai penugasannya di KPK. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Brigadir Jenderal Endar Priantoro menjadi salah satu perwira tinggi Polri yang masuk daftar mutasi pada Maret 2025. Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (Dirdik KPK) itu mendapatkan jabatan baru sebagai Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur atau Kapolda Kaltim, berdasarkan Surat Telegram nomor ST/488/III/KEP./2025 yang diterbitkan pada Kamis, 13 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Pati Bareskrim Polri (penugasan pada KPK) diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolda Kaltim,” tulis surat telegram yang dikutip Tempo, Kamis, 13 Maret 2025.

Selain Endar, terdapat 1.255 personel lain yang terkena rotasi besar-besaran di tubuh Polri. Dari jumlah itu, sebanyak 881 personel mendapat promosi jabatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Mutasi ini menjadi momen kembalinya Endar ke institusi Polri, setelah sempat ditugaskan di KPK selama hampir lima tahun, sejak April 2020 lalu. Lantas, seperti apa sosok Brigjen Endar Priantoro, Dirdik KPK yang dimutasi jadi Kapolda Kaltim? Berikut rangkuman informasinya.

Profil Brigjen Endar Priantoro

Endar Priantoro adalah perwira tinggi Polri berpangkat Brigadir Jenderal atau Brigjen. Pria yang lahir pada 30 Juni 1973 di Banyumas, Jawa Tengah ini merupakan jebolan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1994. Setelah lulus dari Akpol, dia malang melintang di berbagai jabatan di kepolisian.

Pada 2011, Endar pernah menjabat sebagai Analis Kebijakan Muda Ditreskrimsus Polda Jawa Timur. Dia lalu dipercaya menjadi Kasubdit I Ditreskrimum Polda Jawa Timur. Setahun kemudian, dia diangkat menjadi Kapolres Kapolres Bangkalan dan Kapolres Probolinggo pada 2013.

Setelah beberapa tahun bertugas di Kepolisian Daerah, pada 2017 Endar ditarik Bareskrim Polri untuk menjadi Kasubdit IV Dittipkor Bareskrim. Kemudian pada 2019, dia ditunjuk sebagai Kasubdit II Dittipidum Bareskrim Polri, yang menjadi jabatan terakhirnya sebelum berkantor di KPK.

Kala itu sebetulnya ada 17 pendaftar untuk posisi Direktur Penyelidikan KPK. Mereka berasal dari Kejaksaan Agung, KPK, Polri, dan instansi lain. Kemudian dari empat nama tersisa, pimpinan KPK sepakat memilih Endar. Ia pun dilantik pada 14 April 2020 bersama Deputi Penindakan Brigadir Jenderal Karyoto yang saat ini menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya. 

Polemik sempat terjadi di lingkungan internal KPK atas penunjukan Endar. Musababnya, selama ini posisi Direktur Penyelidikan biasanya diisi oleh figur dengan latar belakan auditor sebagai penyeimbang kekuasaan. “Sekarang semua lini strategis diisi polisi,” kata salah seorang mantan penegak hukum di KPK.

Selama bekerja di KPK, Endar pernah beberapa kali menangani kasus besar di lembaga antirasuah itu. Misalnya kasus dugaan korupsi Formula E yang menjerat mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan. Dalam menangani kasus itu, Endar menilai tidak ada cukup bukti untuk melanjutkannya ke tahap penyidikan.

Penolakan penanganan kasus tidak hanya terjadi sekali. Berdasarkan laporan Majalah Tempo pada 15 Desember tahun lalu, sejumlah penegak hukum mengatakan kepada Tempo bahwa Endar ngotot agar penanganan kasus dugaan suap Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia saat itu, Edward Omar Sharif Hiariej dicegah. Kendati demikian, kepada Tempo, Endar mengatakan dia tak pernah berkomentar soal kasus ini.

Selain perkara di Jakarta, Endar juga menangani kasus suap proyek pemerintah yang dilakukan oleh mantan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor. Pada saat rapat tingkat Kedeputian Penindakan dan Eksekusi untuk membahas penetapan tersangka terhadap Sahbirin, Endar disebut pasang badan menolak penerbitan surat perintah penyidikan atau sprindik baru untuk paman pengusaha batu bara terkenal Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam itu.

Endar pernah dibebaskan sementara dari tugas karena harus mengikuti Program Pendidikan Singkat Angkatan XXIV Tahun Ajaran 2023 di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas). Dia mengikuti program itu bersama lima pegawai KPK lain sampai 10 Oktober 2023.

Sebagai Direktur Penyelidikan, Endar juga sempat dinonaktifkan oleh Ketua KPK kala itu, Firli Bahuri. Meskipun begitu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kukuh untuk memperpanjang berkas penugasan Endar Priantoro di KPK. Surat perpanjangan itu dikirimkan sebanyak dua kali oleh Listyo kepada pimpinan KPK dalam periode waktu yang berbeda. “Ada hal lain yang saat ini sedang diselesaikan oleh Pak Endar, selaku anggota KPK, dengan pihak internal KPK,” kata Listyo di Markas Besar Polri, pada Kamis, 6 April 2023.

Alfitria Nefi P, Fajar Febrianto berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus