Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap Akhmad Afif Setiawan terdakwa kasus korupsi pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa. Ia adalah eks Pejabat Pembuat Komitmen Wilayah I pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara untuk Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa periode Januari 2017-Juli 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Akhmad Afif Setiawan dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis, 24 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JPU juga menuntut Akhmad Afif Setiawan dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 9,5 miliar atau Rp 9.556.000.000. Barang bukti aset terdakwa yang disita akan dilelang untuk membayar uang pengganti itu. Apabila harta benda terdakwa tidak cukup, diganti kurungan 4 tahun.
JPU Kejaksaan Agung menilai hal yang memberatkan perbuatan Akhmad Afif Setiawan adalah ia tidak ikut mendukung pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi. Terdakwa juga dinilai ikut menikmati hasil tindak pidana korupsi.
Adalun hal yang meringankan adalah Akhmad Afif Setiawan belum pernah dihukum, berusia muda dan menjadi tulang punggung bagi keluarganya, serta bersikap sopan, kooperatif, tidak berbelit-belit saat memberikan keterangan di depan persidangan. "Terdakwa juga mengakui dan menyesali perbuatannya," ujar jaksa.
JPU juga membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa lain, yakni Rieki Meidi Yuwana selaku Kepala Seksi Prasarana sekaligus Ketua Pokja Pengadaan Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa periode 2017 dan 2018, serta Halim Hartono selaku PPK Jalur KA Besitang-Langsa periode Agustus 2019-Desember 2022.
Rieki dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 785,1 juta subsider 3 tahun.
Sedangkan Halim Hartono dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga menuntutnya membayar uang pengganti sebesar Rp 28,5 miliar atau Rp 28.584.867.600 subsider 4 tahun.
Pilihan Editor: Pengacara Ronald Tannur Ikut Jadi Tersangka Suap Putusan Bebas