Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Eksekusi koboi di losari

Ny.henny halim dibantu sejumlah preman mengambil hotel losari beach inn di ujungpandang secara paksa dari pemilik lama ny.meinar desman. ny.henny ti dak sabar karena eksekusi dari ma ditunda.

8 Desember 1990 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TUKANG pukul terbukti lebih ampuh daripada proses hukum yang sering berlarut-larut. Berkat menempuh jalan pintas itu, Nyonya Henny Halim berhasil mengambil alih Hotel Losari Beach Inn di Ujungpandang secara paksa dari pemiliknya semula, Nyonya Meinar Desman. Hebatnya, sampai pekan lalu Nyonya Meinar gagal mendapatkan hotel itu kembali. Untuk menyelesaikan sengketa hotel itu, Nyonya Henny, konon, menyewa empat preman dari Jakarta. Menjelang hari eksekusi, pada 24 Oktober lalu, keempat preman tadi sudah masuk ke hotel dengan status tamu. Mereka menyewa 2 dari 43 kamar di tepi pantai tersebut. Dibantu beberapa preman Ujungpandang, mereka tiba-tiba "mengkudeta" pengelolaan hotel, sehingga Meinar bersama karyawannya terpaksa hengkang dari hotel tersebut. "Ini bukan penyerobotan. Nyonya Henny memang berhak penuh atas Hotel Losari," kata Pengacara Nyonya Henny, Andi Rudiyanto Asapa, yang Ketua LBH Ujungpandang. Pada Oktober 1986, cerita Andi, Meinar menjual hotel itu kepada bos Marannu City Hotel, Andi Sose, yang juga Ketua Dewan Harian Daerah Angkatan 45. Sebulan kemudian, Andi Sose menjual hotel itu ke Henny. Sebab itu, Meinar mengalihkan saham-saham PT Hotel Pantai Losari Indah -- persero yang mengelola hotel itu -- kepada Henny. Hanya saja, tutur Andi, Meinar masih ingin mengelola hotel itu. Maka, disepakatilah Meinar boleh menyewa selama tiga bulan saja, seharga Rp 10 juta. Tapi belakangan, Meinar cuma mampu membayar Rp 5 juta. Bahkan dia, kata Andi lagi, tak kunjung menyerahkan kembali hotel itu kepada Henny. Akhirnya, Henny menggugat Meinar agar keluar dari hotel itu. Pada 19 Agustus 1987, Pengadilan Negeri Ujungpandang memenangkan Henny. Bahkan putusan ini dikukuhkan pengadilan banding dan Mahkamah Agung (MA). Rencananya pengadilan akan menyerahkan hotel itu kembali kepada Henny pada 27 Oktober 1990. Malah, surat MA tertanggal 28 September 1990 menegaskan bahwa permohonan PK yang diajukan Meinar tak bisa menangguhkan eksekusi. Meinar tak kalah akal. Ia menyurati MA agar menunda eksekusi. Sehari menjelang eksekusi, muncul surat dari Ketua Mahkamah Agung, yang memerintahkan penundaan eksekusi sampai PK-nya diputus. "MA berpendapat, lebih baik eksekusinya ditunda demi kepentingan umum, daripada jika dieksekusi nantinya malah menimbulkan kesulitan," kata Wakil Ketua MA, Purwoto S. Gandasubrata. Karena gagal menempuh jalur hukum, Henny melakukan eksekusi dengan caranya sendiri. Tak ayal lagi, Nyonya Meinar dan keluarga meninggalkan hotel tersebut dengan penuh ketakutan, karena diancam dan diteror. Ketika ditemui TEMPO di sebuah rumah makan, ia menganggap Henny melakukan serangkaian tipumuslihat untuk menguasai Hotel Losari. Pada Juli 1985, kata Meinar, ia punya utang Rp 170 juta kepada Andi Sose. Sampai November 1986, Andi Sose memperhitungkan utang itu berikut bunganya menjadi Rp 600 juta. Karena tak mampu membayar, Meinar terpaksa menandatangani akta jual beli proforma atas Hotel Losari. Setelah itu, Meinar meminta tolong Henny untuk menyelamatkan hotel itu dari belitan utang Andi Sose. Ternyata, "Saya ditipu Henny," ucap Meinar alias A Moy. Henny bukan menolong, tapi malah menjeratnya dengan berbagai akta pura-pura juga -- dari pengalihan saham sampai akta jual beli dan sewa-menyewa. Wakil Ketua MA, Purwoto S. Gandasubrata, menyayangkan eksekusi Henny tadi. "Ini kan negara hukum. Ndak bisa main koboi-koboian begitu. Itu penyerobotan namanya," kata Purwoto.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus