Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Eksepsi Ditolak, Kuasa Hukum Bahar bin Smith Ajukan Banding

Majelis hakim berpandangan eksepsi yang diajukan kuasa hukum Bahar bin Smith tidak beralasan.

21 Maret 2019 | 14.51 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja, Bahar bin Smith berjalan keluar ruangan seusai menjalani sidang lanjutan di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Kamis, 14 Maret 2019. Pimpinan pondok pesantren Tajul Alawiyyin itu menuding kasus yang menjeratnya merupakan bentuk ketidakadilan hukum dari Presiden Jokowi. ANTARA/Raisan Al Farisi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Bandung - Tim kuasa hukum Bahar bin Smith, terdakwa penganiayaan terhadap dua remaja, akan mengajukan banding terkait penolakan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung atas eksepsi yang mereka ajukan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca: Eksepsi Ditolak, Bahar Bin Smith Terima Putusan Hakim

Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim, nota keberatan terdakwa Bahar bin Smith ditolak oleh majelis hakim. Sidang itu berlangsung di gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis, 21 Maret 2019.

"Kami mengajukan banding atas putusan sela yang dibacakan pada hari ini yang berbarengan nanti diputus dengan pokok perkara oleh majelis hakim," ujar salah satu kuasa hukum Bahar bin Smith, Guntur Fatahillah, usai persidangan.

Guntur beralasan dakwaan yang dilayangkan jaksa penuntut umum cacat berdasarkan Pasal 143 dan 144 Kitab Undang-undang Acara Hukum Pidana. "Juga termasuk dengan pasal 184 dan 185 KUHAP, makanya kita menyatakan banding," ujarnya.

Sebelumnya, majelis hakim menolak eksepsi terdakwa Bahar bin Smith. Majelis hakim berpandangan eksepsi yang diajukan kuasa hukum Bahar tidak beralasan. Di antara isi nota keberatan itu yakni, upaya agar hakim mengabulkan lokasi persidangan di pindah ke Nengadilan Negeri (PN) Cibinong karena lokasi perkara itu terjadi di Kabupaten Bogor.

Menurut anggota majelis hakim, Fuad Muhammadi, keputusan tersebut merupakan wewenang Mahkamah Agung yang dilatari oleh permohonan Kejaksaan Negeri Cibinong, PN Cibinong dan Polres Bogor.

Alasan permintaan pemindahan ke Bandung lantaran kalau persidangan dilangsungkan di Cibinong, dikhawatirkan jalannya persidangan akan mendapat campur tangan dari simpatisan Bahar bin Smith yang diketahui menjabat sebagai pimpinan pondok pesantren Tajul Alawiyyin, Kabupaten Bogor.

"Terdakwa merupakan seorang guru di pesantren yang dia miliki (Tajul Alawiyyin), sehingga ada hubungan emosional antara santri dan guru serta simpatisan yang dapat mengintervensi persidangan," kata Fuad saat membacakan putusan sela perkara itu.

Baca: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Bahar bin Smith, Ini Sebabnya

Fuad pun mengatakan pemindahan lokasi persidangan ke Bandung pun tidak menyalahi aturan karena hal itu sudah sesuai dengan putusan MA. "Menimbang, dengan demikian dinyatakan ditolak," ucapnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus