Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Emosi Seorang Hakim

Pengadilan negeri bandung mengadili hakim yasid bustomi, karena dituduh melakukan penghinaan dimuka umum terhadap seorang advokat. (hk)

19 Januari 1980 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PERKARA berpangkal dari ucapannya yang memang pedas: "Saudara mau besar kepala rupanya di sini. Anjing pengacara ingusan Pengetahuan, harkat dan derajatmu ada di telapak kaki saya." Maka Yazid Bustomi, justru seorang hakim, hari-hari ini sedang diadili di Pengadilan Negeri Bandung. Ia harus menghadapi tuduhan jaksa, yang berdasarkan laporan seorang advokat, telah melakukan penghinaan di muka umum. Duduk soalnya diakui oleh Hakim Yazid sebagai berikut. Secara pribadi, katanya bukan dalam kedudukannya sebagai hakim pada Pengadilan Negeri Sumedang, ia mendapat kuasa dari seorang yang disebutnya sebagai "rakyat kecil" untuk mengurus sengketa di luar pengadilan. "Kliennya" tersebut sedang bersengketa soal jual-beli truk dengan PD Rejeki Motor. Dalam hal itu Yazid memandang telah terjadi semacam "penginjak-injakan hukum" dan penindasan terhadap si lemah oleh pengusaha kaya dengan memperalat oknum ABRI. Hakim Yazid, 41 tahun, menyadari kedudukannya tak memungkinkannya untuk mencampuri urusan dagang di luar pengadilan. Tapi keadaan di sekitarnya, katanya, memaksanya berbuat lain. Misalnya, lihatlah, tetangganya banyak terdiri dari kaum miskin. Sebagai seorang hakim "yang tidak mau hidup di menara gading," katanya, ia merasa wajib membantu mereka dengan apaapa yang mungkin dilakukannya. Itulah sebabnya dengan mudah ia mengulurkan tangan ketika ada orang datang mengeluh begini: Ia ada membeli sebuah truk dengan cara pembayaran angsuran. Untuk membayar "si lemah" ini telah menjual sawah ladangnya. Dengan harapan katanya, truk itulah nanti sebagai ganti mata pencahariannya. Tapi oleh suatu sebab, PD Rejeki Motor menarik kembali truk yang belum setahun dikelola pengangsurnya. Terjadi perselisihan. Berpendapat, bahwa perkara belum lagi jadi urusan pengadilan, Yazid mencoba mendamaikan perselisihan tersebut. Gagal. Lalu Yazid menyarankan agar perselisihan dibawa saja ke pengadilan sebagai perkara perdata. Secara kebetulan, katanya, ia ditunjuk sebagai salah seorang anggota majelis yang mengadili perkara gugatan tersebut. Hingga sidang ke-12, lanjut Yazid kemudian, kuasa tergugat, Nawawi yang mewakili Rejeki Motor7 tidak pernah mengajukan sesuatu keberatan dengan duduknya di kursi majelis sebagai salah seorang hakim perkara itu. Namun pada sidang berikutnya terjadi insiden Yazid, yang menilai Nawawi hendak "mendominir" sidang dan "mendikte" majelis, marah-marah dan menegurnya dengan keras. Ditambah lagi, ternyata, akibat pengaduan Nawawi kepada Pengadilan Tinggi di Bandung -- yang menyatakan Yazid telah "menyimpang dari rel hukum" dengan memihak penggugat -- Ketua Pengadilan Negeri Sumedang mengeluarkan Yazid dari keanggotaan majelis. Karenanya di ruang sidang dan ruang tamu, sekitar Mei lalu itulah menurut jaksa, Yazid mencerca Nawawi di muka umum. Yazid tidak mengelak -- memang ada melontarkan kata-kata pedas seperti yang dikutip jaksa. Tapi katanya, semua itu tak dimaksudkannya untuk menghina atau menyerang nama baik Nawawi. "Cuma sebagai luapan emosi dan kekesalan saja," katanya. Pengadilan yang akan menilainya: adakah luapan emosi seorang hakim boleh dimaklumi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus