Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Empat Anak dan Saksi Kasus Dugaan Salah Tangkap di Tasikmalaya Minta Perlindungan LPSK

Proses hukum terhadap empat anak di Tasikmalaya itu dianggap melanggar Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

3 Februari 2025 | 15.24 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sidang putusan kasus penganiayaan dengan empat terdakwa anak di bawah umur, di Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Jawa Barat, 23 Januari 2025. Tempo/Sigit Zulmunir

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menelaah permohonan perlindungan ihwal kasus dugaan salah tangkap anak di Tasikmalaya. Permohonan tersebut diajukan oleh tiga saksi dan empat anak yang berhadapan dengan hukum pada Kamis, 30 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Saat ini masih dalam penelaahan. Ada tiga orang saksi dan anak-anak pelaku yang mengajukan perlindungan," kata Susilaningtias kepada Tempo saat dihubungi Jumat, 31 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kasus ini mencuat setelah empat anak, yaitu FM (17 tahun), RS (16), DW (16), dan RR (15), divonis 1 tahun 8 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya atas tuduhan penganiayaan. Vonis tersebut menuai kritik karena dianggap minim bukti.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga mengecam penanganan kasus ini. Mereka menilai bahwa proses hukum yang dijalankan melanggar Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Selain itu, muncul dugaan bahwa keempat anak tersebut mengalami kekerasan selama proses hukum. Namun, Propam Polda Jawa Barat menyatakan bahwa tidak ditemukan bukti kuat yang menunjukkan adanya penyiksaan oleh anggota Polres Kota Tasikmalaya.

Kasus ini mendapat perhatian luas, termasuk dari anggota DPR Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, yang menyoroti kejanggalan dalam rekaman CCTV dalam kasus tersebut. LPSK saat ini sedang mendalami permohonan perlindungan untuk memastikan keamanan dan hak-hak para saksi serta anak-anak yang terlibat dalam kasus ini.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, menjatuhkan vonis 1 tahun 8 bulan penjara terhadap empat anak di bawah umur yang diduga menjadi korban salah tangkap. Mereka dinyatakan terbukti bersalah melakukan kekerasan yang menyebabkan korban luka berat.

Ketua majelis hakim, Dewi Rindaryati, memvonis keempat anak itu dengan hukuman bui dimuka persidangan yang terbuka untuk umum pada Kamis 23 Januari 2025. Hakim juga menyebutkan bahwa putusan itu sempat dibacakan pada Kamis, 16 Januari 2025, namun diulang pada 23 Januari 2025.

Putusan hakim ini lebih ringan empat bulan dari tuntutan jaksa. Mereka diperintahkan untuk menjalani hukum penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandung.

Dalam pembacaan putusannya, pertimbangan hakim yang memberatkan, yakni anak dinilai berbelit-belit dalam menyampaikan keterangannya dan tidak mengakui perbuatannya di muka persidangan. Selain itu, para anak ini juga tergabung dalam komunitas sepeda motor, di mana Kota Tasikmalaya sedang marak kejahatan geng motor yang meresahkan masyarakat.

Pertimbangan hakim yang meringankan anak berhadapan dengan hukum ini yakni diantara mereka masih berstatus pelajar. "Menetapkan para anak tetap berada dalam tahanan. Mengurangi pidana penjara yang sudah dijatuhkan dengan masa tahanan yang telah dijalani," ucap ketua Majelis hakim.

Seperti diketahui sebelumnya, teman korban yang tergabung dalam komunitas Tarung Derajat, kerap mendatangi pengadilan untuk mengawal jalannya persidangan. Mereka juga sempat berunjuk rasa agar hakim tidak terpengaruh dalam menentukan putusannya meski ada intervensi dari komisi III DPR.

Intan Setiawanty

Intan Setiawanty

Memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2023. Alumni Program Studi Sastra Prancis Universitas Indonesia ini menulis berita hiburan, khususnya musik dan selebritas, pendidikan, dan hukum kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus