Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Empat Lembaga HAM Desak RUU Perlindungan PRT Segera Disahkan

Sampai saat ini Komnas Peremepuan masih menerima pengaduan kasus kekerasan yang dialami PRT.

13 Februari 2025 | 21.00 WIB

Koalisi masyarakat sipil memasuki hari kelima berdemo dengan tuntutan mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang sudah 20 tahun menggantung di DPR di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa 17 September 2024. Aksi ini masih terus dijalankan setiap hari hingga 20 September 2024. Pendemo menilai September adalah waktu yang tepat untuk mengesahkan RUU PPRT sebelum pelantikan anggota DPR RI periode berikutnya. TEMPO/Subekti.
Perbesar
Koalisi masyarakat sipil memasuki hari kelima berdemo dengan tuntutan mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang sudah 20 tahun menggantung di DPR di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa 17 September 2024. Aksi ini masih terus dijalankan setiap hari hingga 20 September 2024. Pendemo menilai September adalah waktu yang tepat untuk mengesahkan RUU PPRT sebelum pelantikan anggota DPR RI periode berikutnya. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Menjelang Hari Pekerja Rumah Tangga Nasional yang diperingati pada 15 Februari 2025 mendatang, empat lembaga HAM mendedak DPR untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Empat lembaga itu adalah Komnas Perempuan, Komnas HAM, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi Nasional Disabilitas (KND). 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Perlindungan bagi pekerja di sektor informal masih sangat kurang, termasuk bagi pekerja rumah tangga yang mayoritasnya perempuan,” ucap Wakil Ketua Komnas Perempuan Olivia Chadidjah Salampessy dalam keterangan tertulis pada Kamis, 13 Februari 2025. Olivia mengatakan, sampai saat ini lembaganya masih menerima pengaduan kasus kekerasan yang dialami PRT. Beberapa bentuk kasus yang dilaporkan adalah penyiksaan, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), hingga kekerasan seksual. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan, pada 2024 lembaganya telah menyusun Standar Norma dan Pengaturan (SNP) tentang Hak atas Pekerjaan yang Layak. Dalam SNP tersebut ditegaskan bahwa Pekerja Rumah Tangga merupakan salah satu kelompok rentan yang membutuhkan pengaturan khusus dalam pemenuhan hak atas pekerjaan. 

Menurut Anis, hubungan kerja PRT sering kali dikecualikan dari hubungan kerja menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Akibatnya, para PRT kerap menanggung risiko pekerjaan secara mandiri. 

Ketua KPAI Ai Maryati Solihah juga menyoroti kasus PRT anak. “KPAI masih menerima pengaduan anak korban eksploitasi ekonomi dan atau seksual berupa PRT anak yang disertai kekerasan fisik, psikis, serta seksual, dan bahkan tidak diberikan gaji dan makanan yang layak,” kata Ai. Menurut dia, PRT anak merupakan pekerjaan yang merampas hak anak seperti pendidikan dan pengasuhan. Oleh karena itu, kata dia, RUU PPRT harus segera disahkan sebagai payung hukum. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus