Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menjelang Hari Pekerja Rumah Tangga Nasional yang diperingati pada 15 Februari 2025 mendatang, empat lembaga HAM mendedak DPR untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Empat lembaga itu adalah Komnas Perempuan, Komnas HAM, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi Nasional Disabilitas (KND).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Perlindungan bagi pekerja di sektor informal masih sangat kurang, termasuk bagi pekerja rumah tangga yang mayoritasnya perempuan,” ucap Wakil Ketua Komnas Perempuan Olivia Chadidjah Salampessy dalam keterangan tertulis pada Kamis, 13 Februari 2025. Olivia mengatakan, sampai saat ini lembaganya masih menerima pengaduan kasus kekerasan yang dialami PRT. Beberapa bentuk kasus yang dilaporkan adalah penyiksaan, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), hingga kekerasan seksual.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan, pada 2024 lembaganya telah menyusun Standar Norma dan Pengaturan (SNP) tentang Hak atas Pekerjaan yang Layak. Dalam SNP tersebut ditegaskan bahwa Pekerja Rumah Tangga merupakan salah satu kelompok rentan yang membutuhkan pengaturan khusus dalam pemenuhan hak atas pekerjaan.
Menurut Anis, hubungan kerja PRT sering kali dikecualikan dari hubungan kerja menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Akibatnya, para PRT kerap menanggung risiko pekerjaan secara mandiri.
Ketua KPAI Ai Maryati Solihah juga menyoroti kasus PRT anak. “KPAI masih menerima pengaduan anak korban eksploitasi ekonomi dan atau seksual berupa PRT anak yang disertai kekerasan fisik, psikis, serta seksual, dan bahkan tidak diberikan gaji dan makanan yang layak,” kata Ai. Menurut dia, PRT anak merupakan pekerjaan yang merampas hak anak seperti pendidikan dan pengasuhan. Oleh karena itu, kata dia, RUU PPRT harus segera disahkan sebagai payung hukum.