Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Fakta-Fakta Kasus Aiman Witjaksono yang Terancam 10 Tahun Penjara karena Sebut Oknum Polisi Tidak Netral

Fakta-fakta kasus Aiman Witjaksono yang menyebut polisi tidak netral.

26 Januari 2024 | 19.35 WIB

Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono menunjukkan berita koran nasional saat memberikan keterangan sebelum menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 Januari 2024. Aiman Witjaksono diperiksa sebagai saksi setelah dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong yang menyebut polisi tidak netral. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono menunjukkan berita koran nasional saat memberikan keterangan sebelum menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 Januari 2024. Aiman Witjaksono diperiksa sebagai saksi setelah dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong yang menyebut polisi tidak netral. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kader Partai Perindo Aiman Witjaksono memenuhi panggilan ke-2 Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana terhadap pernyataan oknum polisi tidak netral. Dia tiba mengenakan batik didampingi pengacaranya dari Barisan Advokat Keadilan Ganjar-Mahfud (Baki Gama) dan Tim Pemenangan Nasional (TPN) pada Jumat, 26 Januari 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Sebelumnya, Aiman sebagai juru bicara TPN Ganjar Pranowo dan Mahfud Md mengunggah pernyataannya mengenai oknum Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang tidak netral pada Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 lewat media sosial Instagram pribadinya. Dugaan ketidaknetralan tersebut muncul akibat adanya aparat yang menyatakan dukungan kepada pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Saat pemeriksaan kedua di Polda Metro Jaya, Aiman Witjaksono tiba pukul 11.13 WIB atau terlambat lebih 2 jam dari jadwal yang ditentukan penyidik, yaitu pukul 09.00 WIB. Dia menyebut karena sempat mampir terlebih dahulu ke Dewan Pers. “Tadi saya sebelum ke sini memang agak terlambat karena mampir dulu ke Dewan Pers bersama kawan Baki Gama 03 dan tim hukum TPN Ganjar-Mahfud,” kata Aiman di Polda Metro Jaya, Jumat, 26 Januari 2024.

Kasus ucapan Aiman yang menyebut polisi tidak netral ini mendapat sorotan publik. Berikut fakta-fakta tentang kasus Aiman.

Bawa Majalah Tempo ke Dewan Pers

Sebelum tiba di Polda, Aiman mengatakan mendatangi Dewan Pers lebih dahulu untuk melaporkan mengenai ucapan polisi tidak netral yang masih dalam kapasitas sebagai wartawan. Dia menyampaikan soal pernyataannya yang dianggap sebagai kritis. “Tapi kemudian berujung para proses pidana,” ucapnya. 

Aiman datang membawa beberapa cetakan sumber berita, seperti artikel Media Indonesia dan Majalah TEMPO. “Apa yang saya sampaikan juga sama persis bahkan lebih rinci oleh sejumlah media massa nasional yang kredibel. Saya tunjukkan, misalnya Media Indonesia pada 10 dan 11 November 2023 persis. Lalu, apa yang disampaikan podcast Bocor Alus Politik dan Majalah TEMPO,” ujarnya. 

Aiman mengatakan kritiknya terhadap oknum polisi yang tidak netral merupakan kapasitasnya yang masih sebagai jurnalis. Pasalnya, dia mengaku hanya cuti dari profesi wartawan. 

“Bukan saya tidak menyatakan pada saat penyampaian konferensi pers itu sebagai produk jurnalistik, bukan. Tapi saya sebagai jurnalis itu fakta. Dan hak tolak itu melekat pada jurnalis,” katanya. 

Aiman menjelaskan, yang diucapkannya adalah fakta yang berasal dari sumber terpercaya. "Fakta, jadi begini, narasumber itu menyampaikan informasi kepada saya bukan sehari dua hari kenal, tetapi bertahun-tahun, dia anggap saya masih wartawan,“ ucapnya. 

Aiman menerangkan, perkataannya terkait politisi tidak netral dalam forum TPN Ganjar-Mahfud. “Dan saya menyampaikan pada forum TPN tersebut memang bukan produk jurnalistik, tapi saya sebagai individu yang masih melekat latar belakang sebagai wartawan,” tuturnya. 

Ketika ditanya statusnya sebagai jubir TPN Ganjar-Mahfud atau jurnalis, dia menyebut sedang cuti. “Cuti, kalau Anda cuti (tanya ke awak pers) sebagai wartawan, cuti sebagai pegawai,” kata Aiman.  

Kasus Naik ke Penyidikan

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya sudah melakukan gelar perkara pada 27 Desember 2023. “Hasilnya meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan,” kata Ade di kantornya, Jakarta, Jumat, 5 Januari 2024

Enam Laporan untuk Aiman

Tercatat ada enam laporan terhadap Aiman Witjaksono yang masuk ke Polda Metro Jaya. Namun, Ade menyatakan dalam kasus ini tidak ada unsur pidana yang sesuai dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). “Tidak ditemukan peristiwa pidana sebagaimana yang dimaksud pasal UU ITE,” katanya.

Enam laporan itu awalnya memasukkan tiga konstruksi pasal yang diduga dilanggar Aiman, mulai dari Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang ITE dan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. 

Terancam Hukuman 10 Tahun

Ade kemudian menjelaskan, dugaan tindak pidana ditemukan dalam Pasal 14 ayat (1) atau Pasal 14 ayat (2) atau Pasal 15 UU Peraturan Hukum Pidana yang mengatur penyiaran berita atau pemberitahuan bohong. Dua pasal itu yang dijadikan dasar oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk meningkatkan tahap kasus Aiman Witjaksono menjadi penyidikan. 

Pasal 14 ayat (1)

Barang siapa dengan sengaja menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun. 

Pasal 14 ayat (2)

Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat mengakibatkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita maupun pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 3 tahun. 

Pasal 15

Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti kebenarannya atau kabar yang berlebihan atau tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian itu akan mudah menyebabkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun.

Aiman Cinta Polri

Setelah dilaporkan terkait pernyataan yang menyebut polisi tidak netral dalam Pemilu 2024, Aiman mengatakan bahwa ucapannya itu adalah sebagai pengingat. “Saya liputan 22 tahun di lingkungan Polri dan saya mencintai institusi Polri. Yang saya katakan itu untuk mengingatkan dan bukan untuk institusi, tetapi terkait oknum,” ucapnya di Polda Metro Jaya, Selasa, 5 Desember 2023. 

Mengenai pernyataan oknum polisi tidak netral, Aiman mengklaim dirinya hanya sekadar mengingatkan netralitas. “Kalau sampai dilaporkan, apalagi terkait ujaran kebencian, SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan), yang ancaman hukumannya penjara di atas lima tahun, tentu itu menjadi pertanyaan buat saya, janggal,” ucapnya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus