Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mendesak kepolisian mengusut pelaku teror yang mengirimkan paket berisi kepala babi ke kantor Tempo pada Rabu, 19 Maret 2025. Kepala babi tanpa telinga itu ditujukan kepada Cica. Di Tempo, Cica adalah panggilan terhadap Francisca Christy Rosana, wartawan Tempo sekaligus host siniar Bocor Alus Politik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Siapapun pelakunya, dan termasuk otak di balik teror ini harus diusut,” kata Koordinator KKJ Erick Tanjung kepada wartawan saat melaporkan teror ini kepada Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Erick menyebutkan mengirim kepala babi adalah bentuk ancaman serius. Selain sebagai upaya menghalangi kerja-kerja jurnalistik, kepala babi itu juga simbol ancaman pembunuhan.
Untuk itu KKJ juga melaporkan teror kepala babi ini menggunakan Pasal 336 KUHP tentang ancaman pembunuhan. Pasal ini mengatur ketentuan pidana paling lama 2 tahun 8 bulan terhadap pelaku pengancam pembunuhan. “Kami melihat pengiriman kepala babi ini adalah simbol dari ancaman pembunuhan,” ujar Erick.
Selain itu, Erick mengatakan tindakan tak elok itu juga berpotensi melanggar Pasal 18 Undang-undang Pers. Sebab, ujar Erick, kiriman kepala babi itu tidak dapat dipisahkan dari aktivitas jurnalistik yang dilakoni jurnalis Tempo.
“Mengirimkan kepala babi adalah bentuk teror dan upaya menghalangi kerja jurnalistik. Ini adalah tindak pidana dengan ancaman dua tahun penjara,” ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, kantor Tempo mendapat kiriman kepala babi pada Rabu, 19 Maret 2025. Kepala babi tersebut dibungkus kotak kardus yang dilapisi styrofoam.
Paket tersebut diterima satuan pengamanan Tempo pada Rabu sekitar pukul 16.15 WIB. Cica baru menerima pada Kamis, 20 Maret 2025 pukul 15.00. Cica baru pulang dari liputan bersama Hussein Abri Yusuf Muda Dongoran, sesama wartawan desk Politik dan host Bocor Alus. Karena mendapat informasi ada paket kiriman untuknya, ia membawa kotak kardus tersebut ke kantor.
Hussein yang membuka kotak itu. “Sudah tercium bau busuk ketika kardus dibuka,” kata dia. Ia sudah curiga, itu paket teror karena tak ada sama sekali nama pengirim.
Ketika styrofoam terbuka, Hussein melihat isinya kepala babi. “Baunya semakin menyengat dan terlihat masih ada darahnya,” kata dia.
Hussein serta beberapa wartawan membawa kotak kardus keluar gedung. Setelah kotak kardus sudah dibuka seluruhnya, terpampang kepala babi. “Kedua telinganya terpotong,” kata Hussein.
Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasra menduga upaya ini sebagai teror terhadap karya jurnalistik Tempo. "Kami mencurigai ini sebagai upaya teror dan melakukan langkah-langkah yang menghambat kerja jurnalistik," kata dia.
Padahal, kebebasan dalam bekerja di dunia jurnalistik tidak boleh mendapatkan teror. Sebab, kata Setri, kinerja wartawan diatur di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur perlindungan pers dan wartawan di Indonesia.
"Kebebasan pers itu tidak boleh diteror, diganggu, dan diintimidasi oleh alasan apa pun. Karena setiap media menjalankan fungsinya yang sudah diatur oleh undang-undang," ucap dia.
M. Rayhan Muzzakki berkontribusi dalam penulisan artikel ini.