Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Fakta-fakta Momen Ferdy Sambo Minta Maaf Kepada Ayah Brigadir J

Setelah waktu yang panjang, Ferdy sambo akhirnya mengeluarkan permohonan maafnya kepada keluarga Brigadir J. Simak fakta-faktanya berikut.

7 Oktober 2022 | 14.34 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ferdy Sambo meninggalkan Kejaksaan Agung (kejagung) RI menggunakan kendaraan taktis dan dijaga Brimob dengan ketat, Jakarta. Rabu, 5 Oktober 2022. Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI, Fadil Zumhana mengatakan sesuai hasil koordinasi dengan Bareskrim Polri, tersangka Ferdy Sambo tetap akan ditahan di Mako Brimob, Depok. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI pada, Rabu. 5 Oktober 2022, pukul 13.00 WIB.

Dalam kesempatan itu, Sambo sempat mengucapkan permintaan maaf kepada keluarga Yosua sebelum dirinya dibawa petugas menuju kendaraan taktis.

Ucapan maaf Sambo tersebut menarik untuk diperhatikan. Pasalnya, terdapat beberapa fakta yang tersimpan. Berikut fakta-fakta momen Ferdy Sambo sampaikan permintaan maaf ke ayah Brigadir J.

Fakta Minta Maaf

  1. Sampaikan Penyesalan

Dalam permintaan maafnya, Ferdy Sambo juga berkata bahwa ia siap untuk melalui proses hukum yang ada. "Saya minta maaf. Saya siap menjalani proses hukum, istri saya tidak bersalah, tidak melakukan apa-apa dan justru menjadi korban," kata Sambo saat hendak memasuki mobil rantis.   

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Saya sangat menyesal, saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya, termasuk bapak dan ibu dari Yosua," ujar Sambo. 

  1. Pertama kalinya

Ini merupakan pertama kalinya Ferdy Sambo mengucapkan permintaan maaf kepada keluarga Brigadir Yosua. Ibu Yosua, Rosti Hutabarat, sempat mengucapkan kekecewaannya kepada Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi karena belum juga meminta maaf kepada pihak keluarga. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebulan sebelumnya, Sambo sempat mengucapkan permohonan maaf kepada institusi Polri, dan berbelasungkawa kepada keluarga Brigadir J, namun tidak ada ucapan maaf. “Namun semua itu terlepas dari apa yang telah dilakukan saudara Yosua kepada istri dan keluarga saya,” ucap Sambo pada 10 Agustus 2022 silam. 

  1. Tanggapan Keluarga Brigadir J

Di jambi, kabar permintaan maaf Irjen Ferdy Sambo telah sampai kepada keluarga Brigadir J. Namun, keluarga tidak serta merta menerima permintaan maaf Mantan Jenderal berbintang dua itu. 

Samuel Hutabarat, ayah Brigadir J berujar bahwa dirinya tidak ingin mendahului hukum. “kita ini negara hukum. Jadi kiranya selesai nanti proses hukum, baru kita berbicara soal maaf memaafkan” tutur Samuel.

Pria yang juga menggantikan posisi Brigadir J dalam prosesi wisudanya di Universitas Terbuka beberapa waktu lalu juga berkata bahwa memang sikap wajar dari manusia. “memang kita dianjurkan sesama manusia saling memaafkan, tapi kita tinggal di negara hukum. Biarkan dulu proses hukum berjalan” 

Samuel juga berharap agar persidangan kasus tersebut dapat segera dilaksanakan. “sesuai dengan aturan yang ada dan prosesnya berjalan dengan baik” pungkas Samuel. 

Lanjutan Kasus

Ferdy Sambo dibawa ke Kejaksaan Agung dalam rangka penyerahan tahap kedua oleh penyidik. Tak hanya Sambo, polisi juga menyerahkan 10 tersangka lainnya. 

Mereka adalah istri Sambo Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Sama seperti Sambo, keempatnya merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan ancaman maksimal hukuman mati.   

Selain itu, polisi juga melakukan penyerahan tahap kedua dalam kasus menghalang-halangi penegakan hukum atau obstruction of justice. Dalam kasus ini terdapat tujuh orang tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putrantro, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto. 

Dalam perkara obstruction of justice ini, ketujuh tersangka itu disebut terlibat dalam penghilangan rekaman kamera keamanan atau CCTV (Closed Circuit Television) di rumah dinas Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Belakangan tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit menemukan salinan rekaman tersebut di sebuah flash disk milik Baiquni. 

Wartawan tidak dapat leluasa mengambil gambar Mantan Kadiv Propam Polri tersebut karena langsung dijaga oleh Brimob yang menjaga lokasi dengan senjata api lengkap. 

Para tersangka langsung di bawa ke Mako Brimob untuk kembali menjalani penahanan. Berikutnya, Kejaksaan Agung akan menyusun dakwaan kepada Ferdy Sambo cs dan menyerahkannya ke pengadilan. 

DANAR TRIVASYA FIKRI
Baca juga : Ferdy Sambo Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan Agung

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus