Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Fakta-Fakta Penggeledahan Rumah Sekdes Kohod Ujang Karta

Keluarga Sekdes Kohod sempat menghalangi tim penyidik menyita barang bukti di rumah Ujang Karta.

13 Februari 2025 | 10.27 WIB

Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, 10 Februari 2025. Tempo/Ayu Cipta
Perbesar
Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, 10 Februari 2025. Tempo/Ayu Cipta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggeledah rumah Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, pada Senin malam, 10 Februari 2025, sebagai bagian dari penyelidikan kasus pagar laut Tangerang. Dalam penggeledahan itu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menurunkan 20 personel gabungan yang melibatkan Inafis Polres Metropolitan Tangerang dan Polsek Pakuhaji.

Bareskrim memecah puluhan personel gabungan itu untuk melakukan penggeledahan di tiga lokasi, yakni rumah Sekdes Kohod Ujang Karta, rumah Kades Kohod Arsin bin Asip, serta Kantor Desa Kohod di Jalan Kalibaru, Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Berikut fakta-fakta penggeledahan rumah Sekdes Kohod Ujang Karta.

Sekdes Kohod Tak Muncul Saat Rumah Digeledah

Penggeledahan rumah Sekdes Kohod dipimpin oleh Kanit II Subdit II Dirtipidum Mabes Polri Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Prayoga Angga Widiatama. Berdasarkan pantauan Tempo, saat itu Ujang Karta tak terlihat di rumahnya. Tim penyidik beberapa kali menyampaikan salam, namun si empunya rumah tidak kunjung keluar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Polisi kemudian meminta kuasa hukum Ujang Karta, yakni Kamseno dan Abdul Syukur, untuk menelepon Ujang. Dari ujung seberang telepon, penasihat hukum mengatakan, Ujang sedang berada di rumah mertua dan diminta segera pulang.

Tim penyidik pun sempat tertahan hampir satu jam di teras depan rumah dan rumah bagian belakang. Karena Ujang tak kunjung datang, mereka mengitari rumah tersebut melalui pintu dapur yang berada di belakang rumah utama. Setelah memanggil ketua RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan, tim penyidik memasuki rumah Ujang melalui pintu belakang.

Polisi Temukan Sejumlah Barang Bukti

Sebelum membuka pintu rumah bagian belakang, AKBP Prayoga menyampaikan bahwa kedatangan tim adalah untuk menggeledah rumah Sekdes Ujang Karta. Penggeledahan tersebut kemudian berlangsung dengan disaksikan oleh Ketua RT Muhamad Sobirin dan kakak Ujang, Marmadi. 

Tim Bareskrim dan Inafis Polres Metro Tangerang lalu menggeledah ruang kerja Ujang yang menyatu dengan dapur bersih. Di sana penyidik menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus pagar laut. Barang bukti tersebut meliputi dokumen yang diduga terkait pembuatan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB), berkas Akta Jual Beli (AJB), peta gambar ukur, seperangkat komputer, printer, hingga stempel sekdes.

Penyidik Sempat Dihalangi Keluarga Sekdes Kohod

Setelah menemukan barang bukti, tim penyidik pun berniat mengamankannya. Namun saat barang bukti hendak dimasukkan ke dalam plastik bening, Sobirin dan Marmadi yang menjadi saksi penggeledahan itu menyampaikan keberatan. "Jangan disita Pak," kata keduanya. 

Protes itu lalu dijawab oleh AKBP Prayoga. "Kami bertugas dan berhak menyita. Tidak ada yang bisa menghalang-halangi, menghalangi penyidikan adalah tindak pidana," ujar Prayoga.

Mendengar hal itu, Marmadi dan Sabirin melipir ke luar ruangan. Bahkan Marmadi kabur saat penyidik mencarinya untuk memperlihatkan dokumen KTP. "Mana yang berbaju singlet merah tadi?" tanya penyidik. Dipanggil beberapa kali, Marmadi pun tak menampakkan batang hidungnya lagi di rumah Ujang Karta.

Ayu Cipta berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus