Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, mengganti kuasa hukumnya saat mengajukan praperadilan kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia masih mempersoalkan penetapannya sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pada praperadilan pertama, Firli Bahuri diwakili oleh pengacara bernama Ian Iskandar. Kini ia menunjuk kuasa hukum baru, yakni Fahri Bachmid.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo, Fachri ditunjuk menjadi kuasa hukum berdasarkan surat kuasa tertanggal 29 Desember 2023. Ia hakulyakin kali ini praperadilan kliennya akan diterima. “Yakin seribu persen,” katanya, saat dihubungi, Rabu, 24 Januari 2023.
Fahri mengatakan dalam praperadilan kedua ini pihaknya akan kembali mempersoalkan dua alat bukti Polda Metro Jaya yang digunakan untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.
Menurut dia, putusan praperadilan pertama belum menyentuh substansi persoalan. “Atau belum mencapai atau menjawab substansi,” ujarnya.
Dia menjelaskan masalah yang dipersoalkan adalah penyidik Polda Metro Jaya tidak memiliki alat bukti yang sah saat menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.
“Polda Metro Jaya mendatangkan banyak orang, banyak saksi pada hakikatnya di luar daripada kriteria alat bukti,” ucapnya.
Alasan berikutnya, Fahri menganggap putusan praperadilan pertama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menyatakan bahwa gugatan atau pemohon praperadilan tidak dapat diterima. Maka dia menilai masih dimungkinkan untuk diajukan kembali.
“Jadi dasar itulah kami mengajukan kembali, karena putusan kemarin belum menyentuh substansi praperadilan,” tuturnya.
Termohon dalam praperadilan Firli Bahuri kedua ini juga berbeda. Jika sebelumnya atas nama Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, kali ini adalah Dirkrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak.
"Yang menandatangani sprindik dia kan sebagai peran yang menandatangani surat perintah penyidikan. Jadi itu yang kami gugat,” paparnya.
Pilihan Editor: Aiman Witjaksono Siap Hadiri Pemeriksaan soal Polisi tidak Netral, Didampingi TPN Ganjar-Mahfud