Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

FPI Anggap Kasus Bachtiar Nasir Kriminalisasi Ulama Babak Baru

Ketua Umum FPI Sobri Lubis menduga nantinya akan ada lagi ulama yang akan dijadikan tersangka dengan berbagai tuduhan seperti dialami Bachtiar Nasir.

7 Mei 2019 | 20.55 WIB

Ketua Umum Front Pembela Islam Sobri Lubis (kiri) dan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama Yusuf Muhammad Martak (berbaju putih kedua dari kiri) menyambangi rumah calon presiden Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara 4, Jakarta Selatan, Selasa malam, 7 Mej 2019. TEMPO/Budiarti Utami Putri.
Perbesar
Ketua Umum Front Pembela Islam Sobri Lubis (kiri) dan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama Yusuf Muhammad Martak (berbaju putih kedua dari kiri) menyambangi rumah calon presiden Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara 4, Jakarta Selatan, Selasa malam, 7 Mej 2019. TEMPO/Budiarti Utami Putri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Front Pembela Islam Sobri Lubis menyebut penetapan kasus tersangka terhadap mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (kini GNPF Ulama) Bachtiar Nasir sebagai kriminalisasi ulama babak baru.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Status Ustaz Bachtiar Nasir yang ditingkatkan menjadi tersangka ini memulai dari pada kriminalisasi ulama babak baru," kata Sobri di depan rumah calon presiden Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa malam, 7 April 2019.

Sobri menduga nantinya akan ada lagi ulama yang akan dijadikan tersangka, dipenjarakan, diancam, dan dikenai berbagai tuduhan. Dia menganggap hal-hal itu sebagai kriminalisasi.

Sobri mengatakan pihaknya menolak cara-cara yang dianggapnya kriminalisasi terhadap ulama. Menurut dia, ulama tidak semudah itu dikriminalisasi dan dituduh-tuduh. Sobri berpendapat di zaman ini masyarakat sudah cerdas dan akan mempertanyakan penetapan kasus tersangka terhadap ulama.

"Yang perlu saya ingatkan adalah jangan sampai nanti mempercepat emosi masyarakat. Kerjaan-kerjaan sampah kayak begini hanya membuat emosi masyarakat semakin cepat meningkat," kata dia.

Bachtiar Nasir ditetapkan tersangka oleh Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia terkait kasus tindak pidana pencucian uang. Polisi menduga salah satu pentolan gerakan aksi massa 212 ini melakukan tindak pidana pencucian uang dengan mengalihkan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua untuk kegiatan yang tidak seharusnya.

Perkara ini pertama kali mencuat pada awal Februari 2017. Saat itu, polisi menemukan adanya dugaan aliran dana dari sebuah organisasi bernama Indonesian Humanitarian Relief (IHR) untuk kelompok Jaysh Al Islam, faksi terbesar pemberontak bersenjata di dekat Damaskus, Suriah. Bahctiar disebut-sebut sebagai pimpinan IHR.

BUDIARTI UTAMI PUTRI | ANDITA RAHMA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus