Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dilansir dari Instagram @gagamuhammad, Gaga Muhammad membagikan unggahan game Mobile Legend sambil mengajak para pengikutnya bermain. Melalui unggahan pada 30 April 2024 tersebut, Gaga menulis “Mabar ayoo malem.” Unggahan tersebut membuat publik kaget lantaran seharusnya Gaga berada di penjara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kendati demikian, Fahmi Bachmid, pengacara Gaga meluruskan bahwa kliennya telah bebas bersyarat. Gaga juga akan kembali menjadi selebgram usai bebas dari penjara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Gaga dijatuhkan vonis hukuman penjara 4,5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Timur pada 19 Januari 2022. Majelis hakim menilai Gaga terbukti melakukan tindak pidana sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada Gaung Sabda Alam Muhammad pidana hukuman penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp10 juta rupiah,” jelas Hakim Ketua Lingga Setiawan ketika membacakan putusan, seperti dikutip Antara, pada 19 Januari 2022.
Gaga terbukti melakukan pelanggaran dalam kecelakaan yang menyebabkan mantan kekasihnya, Laura Anna mengalami spinal cord injury atau cedera saraf tulang belakang di tol Jagorawi pada 2019 silam. Setelah menderita sakit selama beberapa tahun, Laura meninggal dunia.
Gaga terjerat hukuman pidana dari tuntutan yang dibawa Laura. Sebab, Gaga menyopiri mobil Laura dalam keadaan mabuk pada 8 Desember 2019 tidak bertanggung jawab atas penderitaan yang dialami mantan kekasihnya ini.
Gaga pernah membuat klasifikasi di kanal YouTube pribadinya pada 8 Februari 2021. Sebelum pulang, Gaga yang mengetahui kondisinya sedang mabuk dan tidak bisa mengendarai mobil menyempatkan waktu untuk makan terlebih dulu agar meredakan efek minuman beralkohol. Setelah itu, mereka menuju ke rumah, tetapi Gaga merasa lelah dan mengantuk sehingga hilang kendali. Gaga banting stir untuk menghindari truk yang ada di depannya. Kendati demikian, kronologi versi Gaga ini sempat dibantah oleh Laura dan sang kakak, Iren yang menilai kecelakaan tersebut karena kelalaiannya.
Akibat kecelakaan tersebut, Gaga harus menjalani pidana kurungan penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp10 juta. Jika denda tidak dibayarkan, Gaga akan menjalani penahanan selama 2 bulan. Gaga pun terbukti melanggar pasal 310 ayat 3 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Mengacu bpk.go.id, berikut adalah isi tuntutan Gaga dalam kasus kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna lumpuh, yaitu:
- Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.
- Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan atau barang dipidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 juta.
- Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat dipidana pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta.
- Dalam hal kecelakaan dalam ayat (3) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, akan dipidana pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.
Berdasarkan aturan tersebut, Gaga Muhammad hanya terjerat ayat (3) dalam Pasal 310 UU nomor 22 tahun 2009 karena telah menyebabkan Laura sebagai korban mengalami luka berat.
RACHEL FARAHDIBA R | ISTIQOMATUL HAYATI I IQBAL MUHTAROM