PERTARUNGAN antarklub sepak bola Galatama rupanya tidak hanya di lapangan hijau. Duel antara klub Caprina Denpasar, dan Makassar Utama, Ujungpandang, yang pada kompetisi lalu berkesudahan 1-0, Kamis pekan lalu dilanjutkan di meja hijau Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Penyebabnya, bos Caprina, Nyonya Herlina Kasim, merasa terhina oleh berita Pos Kota yang bersumber dari bos Makassar Utama, Andi Darussalam: dituduh menyuap pemain Makassar Utama untuk memenangkan pertandingan itu. Herlina, yang dulu dikenal sebagai "Si Pending Emas" itu, merasa bahwa pemberitaan mengenai dirinya itu telah merusakkan kehormatan dan nama baiknya. "Semua isi berita itu fitnah Yang keji terhadap diri saya," ujar Herlina. Sebab itu, selain menggugat Andi, Herlina menyeret pula pimpinan/penanggung jawab Pos Kota beserta wartawan harian itu yang memakai inisial "Is/Kam", untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 554 juta. "Bukan saya sok menuntut, tapi persoalan ini menyangkut harga diri saya yang diinjak-injak," tutur Herlina. Berita yang membuat Herlina berang itu diturunkan Pos Kota, 21 Maret lalu, dengan judul: "Tokoh Sepak Bola Indonesia Terlibat Suap . . ." Bersumberkan Andi, menurut Pos Kota, "Ny. HK" mengatur skor pertandingan Caprina melawan Makassar Utama. Sebelum pertandingan dimulai, konon, Herlina mengutus Jimmy Sukiman, Gunawan, dan Herman untuk menyuap pemain Makassar Utama, HA dan SU, agar pertandingan dimenangkan Caprina. Kedua pemain itu, menurut Pos Kota, menerima persekot dari Jimmy sebesar Rp 2 juta. Hasil pertandingan pun sesuai dengan rencana 1-0 untuk Caprina. Berita Pos Kota itu sempat membuat isu suap, yang memang sudah ramai, menjadi tambah seru. PSSI bersama polisi membentuk tim untuk mengungkapkan kasus suap dalam pertandingan-pertandingan Galatama itu. Tapi Herlina, yang terkena langsung dalam pemberitaan itu, memilih jalan lain: menggugat ke pengadilan. Ia menilai, persoalan yang dihadapinya serius. "Saya ingin gugatan saya menjadi pelajaran bagi semua pihak. Memberantas suap tidak cukup hanya dengan main tuding sana dan tuding sini. Kalau saya memang terlibat, silakan membuktikannya," ujar Herlina, yang dalam persidangan itu memakai dua pengacara, Susanto dan Denny Kailimang. Pihak tergugat, Andi Darussalam, tidak berniat membuktikan tuduhan suap itu. "Dalam jumpa pers itu saya memang mengatakan, ada usaha penyuapan terhadap kesebelasan saya. Tapi bukan oleh Herlina, melainkan oleh Jimmy Sukiman, yang mengaku manajer Caprina," ujar Andi Darussalam. Bos Makassar Utama itu menyatakan, sama sekali tidak berniat menuduh Herlina. Andi Darussalam, yang dalam perkara itu memberi kuasa kepada Pengacara Mulya Lubis, merasa bahwa gugatan Herlina terhadap dirinya tidak tepat. Sebab, "Ketika jumpa pers itu saja sudah mengatakan bahwa keterangan saya itu off the record (tidak untuk disiarkan)," kilah Andi. Di pihak lain, pimpinan dan wartawan Pos Kota, yang menguasakan perkara itu kepada Ahar Achmad, juga menilai bahwa gugatan Herlina terhadap mereka salah alamat. Menurut Ahar, pihaknya berwenang menyiarkan berita itu, berdasarkan keterangan dalam suatu acara " jumpa pers" yang terbuka dan dihadiri banyak wartawan. "Lebih-lebih karena persoalan itu menyangkut kepentingan umum, yaitu dunia sepak bola Indonesia yang menjadi milik rakyat Indonesia," kata Azhar, dalam jawabannya dipengadilan pekan lalu. Seandainya berita itu tidak benar, menurut Ahar, seharusnya Herlina menggunakan "hak jawab"-nya yang di jamin undang-undang. Tapi, kata Ahar, hak itu ternyata tidak pernah digunakan penggugat. "Dengan demikian, berarti, penggugat secara eksplisit mengakui kebenaran berita itu," kata Ahar Achmad lagi. Pihak mana yang akan memenangkan pertandingan di meja hijau itu? Hakim Acak Sanjaya, yang memeriksa perkara itu, akan menentukannya dalam persidangan pekan-pekan mendatang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini