BIASANYA, polisi harus menerobos hutan, mendaki gunung, atau menyusup ke tempat-tempat tersembunyi bila ingin mencari dan memusnahkan tanaman ganja. Tapi informasi yang didapat Polres Aceh Utara, Oktober lalu, menunjukkan arah yang mudah dicapai: sebuah lembaga pemasyarakatan (LP) di Lhokseumawe dicurigai sebagai sarang barang terlarang itu. Meskipun kedengarannya mustahil, polisi tidak menganggap enteng kabar baik ini, dan segera disusun tim penggerebekan yang dipimpin langsung Kapolres Aceh Utara, Letkol (pol) Drs. Agus Saleh. Menjelang subuh Agus, yang berpakaian preman, bersama anggotanya dan Wakil Kepala LP, M. Sitepu, tiba di halaman LP Lhokseumawe. Segera setelah pintu gerbang dibuka, mereka menuju ke ruang dapur, yang terletak di bagian belakang bangunan kukuh itu. Di situ Ridwan, 26, salah seorang anggota regu jaga, sedang berdiri. Sitepu memanggil dan menyuruhnya membuka pintu gudang lauk pauk. Sebuah peti yang dilapisi kertas berbunga warna-warni segera menarik perhatian. Dibuka. Di dalamnya ada sebuah kantung plastik berwarna kecokelatan. Ikatan kantung dilepas: nah, isinya 185 amplop, yang masing-masing berisi 500 gram daun ganja kering. Ridwan tak bisa mungkir. Dan di bawah tatapan puluhan pasang mata, yang sejak awal menyaksikan operasi ini, ia tidak menolak ketika tangannya diborgol. Dari keterangan Ridwan, polisi kembali berhasil menyita 0,5 kg daun ganja basah dan menangkap pemiliknya, Fauzan alias Jailani, 23. Daun ganja seharga Rp 1.500 per amplop itu dijual Ridwan ke dalam dan ke luar tembok LP. Hingga ditangkapnya, ia mengaku sudah memasarkan 26 amplop. Ridwan mengenal Fauzan ketika pemuda itu sering datang ke LP untuk menjenguk teman-temannya yang ditahan karena kasus ganja. Kapolres Agus Saleh berani memastikan bahwa Ridwan mempunyai jaringan yang luas. "Dia sempat digalang oleh napi kasus ganja selama beberapa lama, dan ketika napi itu bebas, ganti Ridwan yang menggalang napi lain untuk ikut terjun dalam bisnis jual beli ganja," kata sang kapolres. Keterlibatan Ridwan cukup mengherankan atasannya, Kepala LP Lhokseumawe, Drs. Syarifuddin Zarifah. Sebab, selama ia menjadi pegawai negeri, sejak empat tahun lalu, anak bungsu dari 10 bersaudara ini dikenal pendiam, patuh, tidak merokok dan datang dari keluarga yang cukup berada. Polisi juga memeriksa seorang napi yang sebelumnya punya hubungan yang cukup akrab dengan Ridwan. Nek Tahir, yang ditahan karena kasus perkosaan, memang ditugasi di gudang lauk pauk di LP itu. Ridwan pernah menyerahkan kunci gudang kepadanya. "Nek Tahir itu orang kepercayaan Ridwan," ujar Letkol Agus Saleh. Tampaknya Aceh memang masih merupakan "lumbung ganja" - sekalipun masyarakat Aceh sendiri tidak menyukai julukan itu. Sebab, kenyataannya, operasi yang dilancarkan polisi di hutan dan pegunungan masih menemukan berhektar-hektar tanaman terlarang itu. Belum lama ini Semar alias Syukur, 27, petani ganja dari Kampung Pasir, di Kabupaten Aceh Tenggara, juga dijatuhi hukuman 13 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Medan. Pasalnya, ia terbukti membawa hampir 22 kg daun ganja kering ke Medan. Meskipun dalam persidangan Semar mengaku sebagai pemilik sebagian dari daun ganja yang dibawanya itu, ia diseret ke meja hijau hanya sebagai pembawa saja. "Hukuman sebagai pembawa ganja saja 'kan sudah layak," ujar Yusuf, Ketua Majelis Hakim. Erlina Agus Laporan M. Simangunsong (Medan)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini