Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo diduga menerima aliran uang dari proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP melalui mantan anggota Komisi Pemerintahan DPR RI Mustokoweni. Ganjar juga diduga menerima uang tersebut melalui pemberian goodie bag oleh seorang laki-laki di gedung Dewan Perwakilan Rakyat RI.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Itu yang disebutkan Pak Ganjar sendiri, bahwa dia pernah diberi goodie bag berisi uang, juga sebelumnya uang dari Mustokoweni, semua itu masih dalam proses e-KTP," kata jaksa penuntut umum KPK, Taufiq Ibnugroho saat ditemui usia mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi e-KTP untuk terdakwa Andi Narogong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Jumat, 13 Oktober 2017.
Baca: Sidang E-KTP, Ganjar Pranowo Jelaskan Lagi Goodie Bag Berisi Uang
Ganjar hari ini bersaksi dalam sidang Andi Narogong. Nama mantan Wakil Ketua Komisi Pemerintahan DPR RI tersebut sebelumnya tertera dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum perkara korupsi e-KTP yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Kamis, 9 Maret 2017.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ganjar Pranowo disebut menerima uang sebesar US$ 520 ribu. Namun, Ganjar telah membantah itu, "Saya tidak terima uang, sudah disampaikan di sidang Irman Sugiharto," kata Ganjar kepada ketua majelis hakim John Halasan Butar Butar.
Dalam persidangan, Ganjar mengaku pernah diberi goodie bag berisi uang oleh seorang laki-laki di gedung Dewan Perwakilan Rakyat RI. Goodie bag tersebut diberikan setelah Ganjar menghadiri rapat di Komisi Pemerintahan DPR RI terkait anggaran proyek e-KTP. Mengetahui isinya adalah uang, Ganjar langsung memanggil laki-laki tadi dan menyerahkan kembali goodie bag yang sempat ia pegang. "Saya juga tidak kenal siapa dia," ujarnya.
Tak hanya itu, Ganjar juga kembali menceritakan momen saat ia ditawari uang oleh salah satu anggota Komisi Pemerintahan DPR periode 2009-2014 dari fraksi Partai Golkar, Mustokoweni. "Dia bilang waktu itu, ini jatahmu Dek, tapi saya jawab dengan bahasa Jawa, buat kamu saja," kata Ganjar menceritakan hal tersebut kepada hakim John.
Taufiq mengatakan hak Ganjar mengatakan bahwa dirinya menolak dua kali pemberian itu. "Tapi, jelas dia mengakui bahwa memang ada bagi-bagi uang, bahwa memang ada goodie bag berisi uang, meskipun dia bilang menolak," ujarnya.
Tak hanya untuk Ganjar Pranowo, indikasi aliran dana untuk anggota DPR lain juga terlihat dari kesaksian tersebut. Dari bahasa yang digunakan oleh Mustokoweni, kata Taufiq, juga bisa terlihat ada indikasi bagi-bagi uang. " Dia (Mustokoweni) bilang "ini jatahmu", dilihat dari bahasa, artinya ada jatah yang lain juga," kata Taufiq. Namun Mustokoweni tak bisa bersaksi dalam kasus korupsi e-KTP ini karena dia telah meninggal sejak 2010.