Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga kediaman pribadi Azis Syamsuddin di wilayah Jakarta Selatan pada 3 Mei 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penggeledahan di rumah Wakil Ketua DPR RI itu dilakukan dalam rangka mencari alat bukti terkait kasus dugaan suap penghentian kasus yang menyeret penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjung Balai M. Syahrial..
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dalam proses penggeledahan tersebut, ditemukan dan diamankan barang yang diduga terkait dengan perkara," ucap Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis pada Selasa, 4 Mei 2021.
Selanjutnya, penyidik akan segera melakukan validasi dan verifikasi untuk segera diajukan penyitaan sebagai bagian dalam berkas perkara.
Nama Azis terseret kasus ini karena diduga menjadi perantara yang mengenalkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dengan Robin. KPK menduga pertemuan keduanya terjadi di rumah di Azis, pada Oktober 2020.
Dalam pertemuan tersebut diduga Wali Kota Tanjungbalai Syahrial meminta bantuan Robin untuk mengurus kasus dugaan korupsi yang sedang diselidiki KPK agar tidak naik ke penyidikan. KPK menduga Robin menerima uang Rp 1,3 miliar dari Rp 1,5 miliar yang dijanjikan.
Buntutnya, Azis Syamsuddin kini dicegah bepergian keluar negeri selama enam bulan terhitung sejak April hingga Oktober 2021 mendatang.
ANDITA RAHMA
Baca: KPK Geledah Ruang Kerja Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin