Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis empat tahun delapan bulan penjara dan denda Rp 200 juta kepada bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua Gerius One Yoman. Gerius merupakan terdakwa dalam kasus korupsi eks Gubernur Papua Lukas Enembe.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hakim Ketua mengatakan apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. "Menyatakan terdakwa Gerius One Yoman telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Hakim Ketua saat membacakan putusan di PN Jakarta Pusat, Rabu, 20 Maret 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain pidana kurungan dan denda, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana pembayaran uang pengganti Rp 4.595.507.228.
Hakim Ketua mengatakan apabila uang pengganti tidak bisa dibayarkan, maka harta benda dapat dirampas dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.
Vonis hakim Pengadilan Tipikor dalam perkara dugaan korupsi eks Gubernur Papua Lukas Enembe ini lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
Sebelumnya, JPU menuntut Gerius dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 350 juta subsider pidana kurungan pengganti selama empat bulan. Selain itu, Gerius dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 4.595.507.228 paling lambat setelah satu bulan pascaputusan berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak dibayar, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Jaksa KPK menyatakan terdakwa Gerius One Yoman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kumulatif. Jaksa menyebut yang bersangkutan terbukti menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dengan total keseluruhan sebesar Rp 5.765.507.228.