Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Giliran Ulama Lebak Minta Polisi Bekuk Jozeph Paul Zhang yang Mengaku Nabi ke 26

Pernyataan Jozeph Paul Zhang dalam videonya yang viral di media sosial telah menistakan ajaran Islam, juga mengaku-ngaku sebagai nabi ke-26.

20 April 2021 | 16.37 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Nama Jozeph Paul Zhang tengah menjadi sorotan setelah video dirinya yang mengaku sebagai nabi ke-26, beredar luas di media sosial dan viral. Pengakuan tersebut, disampaikan Jozeph dalam forum diskusi via zoom yang juga ditayangkan di saluran YouTube miliknya. YouTube

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Lebak -Ulama kharismatik Kabupaten Lebak KH Hasan Basri meminta kepolisian segera menangkap Jozeph Paul Zhang, pria yang mengaku sebagai nabi ke-26.

"Kami mengutuk keras tindakan Jozeph yang telah menghina Nabi Muhammad SAW dan melecehkan agama Islam," kata Pimpinan Pondok Pesantren Nurul Hasanah Rangkasbitung Kabupaten Lebak, Banten, Selasa, 20 April 2021.

Pernyataan Jozeph Paul Zhang dalam videonya yang viral di media sosial telah menistakan ajaran Islam, juga mengaku-ngaku sebagai nabi ke-26.

Tindakan pelaku itu jelas-jelas menghina Nabi Muhammad SAW serta melecehkan ajaran Islam dan melukai umat muslim Indonesia bahkan dunia.

Kepolisian harus segera menangkap dan memproses secara hukum yang berlaku, sebab pelaku menyebar kebencian terhadap agama Islam.

"Kami mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah membentuk tim untuk segera menangkap pelaku itu," katanya di Lebak menjelaskan.

Menurut dia, pihaknya sangat percaya kepolisian bekerja secara profesional untuk menangkap Jozeph sebagai pria pengaku nabi ke-26 itu.

Dia menyatakan pula, jika pelaku itu tidak segera ditangkap, kepercayaan publik menurun terhadap lembaga kepolisian.

Adapun, kata dia, bila pelaku berada di luar negeri, pihak kepolisian bisa berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, Direktorat Jenderal Imigrasi dan Interpol.

"Kami yakin Kapolri bisa segera menangkap pelaku penghina Nabi Muhammad SAW dan melecehkan agama Islam," kata Dewan Komisi Fatwa MUI Banten itu pula.

Kepolisian telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama serta ujaran kebencian, dengan pasal yang disangkakan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), kemudian tentang penodaan agama Pasal 156 huruf a KUHP.

Baca juga : Polri: Ada Kemungkinan Jozeph Paul Zhang Dideportasi dari Jerman
ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus